Siswa SD di Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun
digtara.com – Kasus pencabulan dengan korban dan pelaku anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelakunya MVL (10) siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) yang tega mencabuli YML, bocah usia 6 tahun. Siswa SD di Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun
Baca Juga:
Aksi cabul ini terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada dan sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Ngada.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika mengatakan kasus ini sudah ditangani pihaknya berdasarkan laporan polisi nomor LP 65/V/2021/ NTT/Res Ngada tertanggal 6 Juni 2021.
“Awalnya korban YML bersama kakaknya DG (8) bermain di rumah korban. Selanjutnya, datang pelaku MVL mengajak korban bermain. Korban dan pelaku kemudian ke kebun milik Sabrina di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada,” ujar Iptu Ray Artika saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Ada pula rekan mereka yang lain SN (12) yang ikut bermain. Saat berada di kebun, SN menurunkan celana korban namun menaikkan kembali karena takut. SN kemudian meminta pelaku MVL melanjutkan aksinya itu.
SN dan MVP kemudian membaringkan korban dan MVL membuka celana korban sambil menindih tubuh korban dan mencabuli korban dengan posisi MVL masih memakai celananya.
Melihat aksi MVL ini, SN pun ingin gantian menindih tubuh korban.
Namun aksi SN dilihat kakak korban DG, yang langsung meminta korban memakai kembali celananya. Pelaku, korban, kakak korban dan SN pun pulang ke rumah dan mereka enggan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Namun secara tidak sengaja, kakak korban DG menceritakan peristiwa itu kepada nenek mereka sehingga kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Ngada. “Kami memeriksa saksi-saksi, korban dan pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatan itu, kata Iptu Ray, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Namun penanganan sampai saat ini, telah selesai melalui musyawarah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh penyidik, pekerja sosial (peksos) dan pembimbing kemasyarakatan (bapas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, peksos, dan Pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk menyerahkannya kepada orang tua atau wali,” tandas Kasat Reskrim Polres Ngada.
Penyelesaian juga mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan.
Hasil pengambilan keputusan dimaksud sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bajawa, Kabupaten Ngada dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan dengan nomor penetapan nomor 1/Pen.Anak/2021/PN Bajawa.
[ya]Â Siswa SD di Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun