Lempar Kendaraan yang Lewat, Sejumlah Preman di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com – Sejumlah preman di Kupang, NTT diamankan polisi setelah terlibat aksi pengrusakan mobil. Mereka melempari mobil dari luar kota yang melintas di Jalan Timor Raya, Kabupaten Kupang dan hendak menuju Kota Kupang.
Baca Juga:
Para pemuda ituberaksi pada Selasa (15/6/2021) dinihari dan diamankan hanya beberapa jam pasca peristiwa pelemparan tersebut.
Pelemparan mobil terjadi sekitar pukul 00.30 wita di Pondok Cucur, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Saat itu Robertus Lorenso Neta (30), warga RT 16/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melintas di lokasi kejadian di Jalan Timor Raya menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Ia baru dari Atambua Kabupaten Belu dan hendak pulang ke Kota Kupang.
Saat melintas di lokasi kejadian, sejumlah preman melempari mobilnya dengan batu dan kayu sehingga rusak. Beruntung batu tidak mengenai sopir dan penumpang kendaraan.
Namun mobilnya mengalami kerusakan di bagian kaca samping kiri.
Robertus langsung ke Polres Kupang mengadukan kasus pengrusakan dan pelemparan ini. Pelaku pun berhasil diidentifikasi bernama Merianus Rinto Kamlasi (20), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ka SPKT, Kasubnit 2 Dalmas serta anggota Dalmas Polres Kupang kemudian menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku Merianus Rinto Kamlasi dan teman-temannya.
Mereka diamankan di tempat kerja pangkas rambut di sekitar pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk diproses secara hukum,” ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Selasa (15/6/2021).
Selain mengamankan Merianus Rinto Kamlasi, polisi juga mengamankan dan memeriksa Dominggus Tamonob (19) dan Johan Nabunome (20), waega Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Polisi juga masih mengamankan kendaraan suzuki ertiga nomor polisi DH 1325 HN, warna coklat sebagai barang bukti.