Minggu, 22 Desember 2024

Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah Dilaporkan dengan Jeratan Pasal 360 KUHP

- Selasa, 15 Juni 2021 08:30 WIB
Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah Dilaporkan dengan Jeratan Pasal 360 KUHP

digtara.com – Pemilik anjing yang diduga menyebabkan tewasnya seorang bocah berusia 10 tahun di Medan, dilaporkan dengan pasal 360 KUHP. Pasal tersebut terkait kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:

“Kita laporkan dengan pasal 360 KUHPidana yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkap Kuasa Hukum korban Oki Andriansyah dilansir suara.com – jaringan digtara.com, Selasa (15/6/2021).

Pasal 360 ayat 1, berbunyi : Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.

Pasal 360 ayat 2, berbunyi : Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama – lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi – tingginya Rp 4500.

Oki menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing, namun pihak korban merasa tidak ada itikad baik hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Muhammad Reza Aulia (10) tewas usai digigit anjing tetangganya di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Peristiwa itu yang terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 itu viral di media sosial sejak Senin kemarin. Disebutkan, korban meninggal usai mendapatkan luka di paha sebelah kanan akibat gigitan anjing.

Oky menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban melintas di depan rumah pemilik anjing. Saat itu, pagar pemilik anjing tengah terbuka.

“Almarhum melintas di rumah terduga hari Kamis tanggal 10. Lalu di rumah terduga ini, terbuka pagar itu karena si terduga ini mau beli air galon,” kata Oky.

“Begitu, almarhum lewat dan anjing terlepas. Digigit lah paha kanan atas,” sambungnya.

Sesudah itu, kata Oky, korban langsung pulang ke rumah kakeknya. Korban langsung mengadukan hal itu kepada kakeknya.

“Dimediasi dengan Kepling ke rumah terduga, cuma ditutup rapat,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Oky, pada Jumat esoknya, kakek korban bersama Kepling kembali mendatangi rumah pemilik anjing.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru