Guru di Pangkalan Susu Ditangkap Karena Sabu

digtara.com – Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, menangkap seorang guru berinisial DR alias Deta (35) warga Dusun II Lor Citra Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Ia dibekuk petugas di salah satu rumah di Dusun V Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu.
“Tersangka yang berprofesi sebagai guru ini ditangkap pada Rabu (16/6) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Kamis (17/6).
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka yaitu satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram. Ada juga handphone, plastik asoi warna hijau, tiga plastik klip bening kosong, kaca pirek, dua pipet plastik, sekop dan mancis.
Penangkapan itu bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Lor SMA Dusun V Abdi Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, atas perintah Kapolsek AKP Ilham S Sos, Kanit Reskrim Ipda Cris Rimawan SH segera melakukan penyelidikan dan menangkap orang yang dimaksud.
“Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berada di belakang rumah dan langsung mengamankannya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti narkotika,” tuturnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
