Hamili Anak di Bawah Umur, Kakek Tukang Bangunan asal Langkat Ditangkap Polisi
digtara.com – Seorang kakek berinisial IB (69) yang berprofesi sebagai tukang bangunan warga Dusun III, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat di tangkap Unit PPA Polres Langkat.
Baca Juga:
- Anak Oknum Polisi dan Ponakan Anggota DPRD Langkat Akhirnya Dikeluarkan dari SMAN 1 Stabat Usia Aksi Bullyingnya Viral
- Pemkab Langkat Beri Peringatan Pindah Ternak Babi dan Bebek di Perdamaian Stabat
- Viral Aksi Bullying Siswi SMAN 1 Stabat, Orangtua Pelaku dan Korban Gelar Pertemuan, Ini Tanggapan Kepsek
Tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang SH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan ayah korban Bunga (nama samaran).
“Dalam keterangannya, anaknya telah disetubuhi tersangka hingga lima kali sampai anak tersebut hamil dengan usia kehamilan sudah enam bulan,” katanya kepada digtara.com, Jumat (18/6/21).
Peristiwa ini, lanjut Sihar terjadi pada Desember 2020 lalu di Dusun III, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Saat itu, Minggu (6/6/21), orang tua korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya.
“Ayah korban curiga, kemudian mengajak istrinya untuk membawa korban ke klinik. Setelah diperiksa, ternyata korban sedang hamil,” ujarnya.
Berdasarkan hal itulah, kata Sihar, pihaknya melakukan penyelidikan dan menahan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres Langkat, lalu pihak kami mengembangkan kasus tersebut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, si kakek disangkakan pasal 81 ayat, (2) UU Nomor 17 tahun 2016 terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.