Pungli Sopir, Preman Kampung Ditangkap Polsek Sei Bingai
digtara com – Seorang preman kampung berinisial JB (24) warga Dusun Gunung Berlawan, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditangkap Satreskrim Polsek Sei Bingai, Rabu (16/6/21).
Baca Juga:
Tersangka ditangkap karena melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar 20 ribu rupiah kepada setiap sopir angkutan bermuatan yang melintas di Dusun Batu Galang, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Jum’at (18/6/21) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan sopir yang menjadi korban aksi kejahatannya.
Dari laporan korban, lanjut Siswanto, petugas Satreskrim Polsek Sei Bingai langsung turun ke lokasi dan menangkap tersangka saat menjalankan aksinya.
“Saat diamankan petugas menyita barang bukti uang sebesar 20 ribu yang baru diterimanya dari sopir yang diperasnya, satu kwitansi dan kayu yang diduga sebagai alat untuk mengancam korban bila tidak memberikan uang tersebut,” papar Siswanto.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sei Bingai. Petugas juga masih melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe