Pesan Narkotika Jenis Baru Via Pos, WN Australia Diamankan Polda NTT
digtara.com – Jajaran kepolisian Direktorat Narkoba Polda NTT dan kantor Bea Cukai Kupang mengungkap peredaran dan penggunaan narkotika jenis baru di wilayah NTT.
Baca Juga:
Pengungkapan ini dilakukan aparat kepolisian dan kantor Bea dan Cukai Kupang setelah mengamankan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau.
Narkotika ini masuk dalam kategori buprenophine/buprenorfina yang termasuk narkotika golongan 3 berdasarkan Permenkes nomor 4 tahun 2021.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK kepada wartawan, Jumat (18/6/2021) membenarkan pengungkapan ini.
Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan RTA alias Trent (59), warga negara asing asal Melbourne-Australia.
Trent diamankan polisi di kediamannya di RT 09/RW 05, Desa Raemadia, Kecamatan sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Rabu (16/6/2021).
Direktur Narkoba Polda NTT pun mengirimkan Ipda Fajar Ekocahyo, SH dan anggota dari Subdit III Dit Narkoba Polda NTT ke Kabupaten Sabu Raijua.
Ikut pula dua pegawai Bea dan Cukai Kupang, Kevin Aditya Putra dan Rehan Noval Azis. Tim gabungan ini mengamankan Trent dan barang bukti serta dokumennya.
Dari dokumen yang ada, Trent beralamat 92 Lebanon St Strathmore 3041 Victoria-Australia. Ia mengantongi pasport nomor E4094301 yang masa berlaku hingga 12 November 2022.
Namun di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Trent memiliki ijin visa wisata yang masa berlakunya akan habis pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.
Di Kabupaten Sabu Raijua, Trent tinggal dengan rekan perempuannya. Walau belum menikah sah, keduanya sudah memiliki anak.
Ihwal pengungkapan kasus ini bermula saat polisi dan kantor Bea dan Cukai mendapat informasi soal adanya pengiriman barang (narkotika) melalui pos internasional yang dikirim ke Indonesia dengan tujuan ke Kabupaten Sabu Raijua.
Tim kepolisian dan bea cukai kemudian ke Sabu Raijua melakukan pengecekan dan terindentifikasi adanya pengiriman barang ke Sabu Raijua. Paket kiriman dialamatkan kepada seorang warga di Kabupaten Sabu Raijua.
Saat barang tiba, istri Trent ke kantor pos di Kabupaten Sabu Raijua hendak menjemput paket kiriman ini. Saat itulah polisi mengamankannya.
Polisi menemukan kalau paket ini berisi narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau.
Masing-masing 3 dus warna biru dan 3 dos warna hijau. Masing-masing dos berisi 171 sachet obat. Pemakaian obat ini sering diletakkan dibawah lidah dan akan hilang/lenyap beberapa saat.
Polisi mendatangi alamat penerima di Sabu Raijua dan sang penerima mengakui nya.
Polisi dan petugas bea dan cukai kemudian membawa Trent dan barang bukti ke Kupang dengan kapal feri cepat “cantika 09” dan tiba di Kupang pada Jumat (18/6/2021) pagi.
Begitu tiba di Kupang, Trent langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan medis dan tes urine dan darah.
Akui sebagai pemakai
Trent yang sangat fasih berbahasa Indonesia mengakui kalau narkotika tersebut adalah miliknya.
“Jenis obat ini dilarang masuk ke Indonesia,” ujar Direktur Narkoba Polda NTT.
Trent yang sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Sabu Raijua diduga sudah lama mengkonsumsi obat ini.
“Ia (Trent) mengaku sering merasa nyeri, cemas dan ketakutan,” tandas Dir Narkoba Polda NTT soal alasan Trent menggunakan obat jenis narkotika ini.
Namun demikian polisi tetap memproses Trent. Jumat (18/6/2021), Trent sudah tiba di Kupang menggunakan kapal feri cepat Cantika 09 dan selanjutnya dibawa ke Polda NTT.
Sebelum diperiksa polisi, Trent dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan darah dan urine serta menjalani pemeriksaan medis.
Ia kemudian diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Narkoba Polda NTT dan hingga kini masih diamankan di Mapolda NTT.
Sebagai pengguna narkoba, Trent dijerat dengan pasal 122 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jenis obat yang dipasok Trent adalah jenis buprenorfina dan tidak boleh masuk Indonesia,” tambahnya.