Temuan 57 Kg Sabu di Asahan, 8 Polisi Tanjungbalai Jadi Tersangka dan Ditahan
digtara.com – Polda Sumatera Utara memastikan 8 anggota polisi dari Polres Tanjungbalai menjadi tersangka terkait temuan sabu seberat 57 Kg tak bertuan di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, delapan oknum anggota Polri itu terdiri dari tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai, dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,†sebut dia, Rabu (23/6/21).
Dia menyebutkan, kedelapan oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai itu ditetapkan tersangka setelah petugas Bidang Propam dan Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Melanggar Pasal 112 dan 114 junto 132 tentang narkotika,†jelasnya.
Nainggolan menyebutkan, kedelapan tersangka itu sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Para tersangka sudah ditahan,†ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan lagi,†terangnya.
Diketahui, polisi menyita sabu seberat 57 Kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/21).
Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjungbalai melalukan patroli di perairan Sungai Asahan. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.
Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.
Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 Kg sabu.