Polres Langkat Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka
digtara.com – Polsek Pangkalan Brandan bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram ganja.
Baca Juga:
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap satu orang tersangka, ZA (27), warga Jalan Tanjung, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dia diduga terlibat jaringan narkoba antar provinsi. ZA diamankan pada pada Rabu 23 Juni 2021, di daerah Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan.
Baca: Lima Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Madina, Ganja dan Sabu Diamankan
Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH. Sik mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari warga yang mengatakan kalau di lokasi sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
“Dari informasi itu petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 13 bal ganja kering,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Baca: Akui Tak Konsentrasi, Kasat Narkoba Keliru Hasil Positif Kesbangpol Nias Utara
Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik M, sang bandar yang berada di kawasan Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Saat itu, lanjut Kapolres, M tidak berada di rumah, namun petugas menemukan 1 goni ganja, 6 bal ganja yang dibalut dengan kertas. 13 paket kecil, 2 bungkus plastik warna merah berisi ganja, 8 bungkus ganja, dan 1 buah timbangan dari dalam lemarinya.
Kini tersangka ZA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.
Sementara, polisi juga masih mengejar dan memburu M, yang diduga sebagai bandar besar.
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka