Mencuri di Toko, Tiga Pelajar dan Dua Rekannya Diringkus Polisi
digtara.com – Tiga orang pelajar dan dua orang rekannya diamankan Petugas Satuan Reskrim Polres Sikka, NTT terlibat pencurian di Gudang Sembako milik Antonius Ruslie di Kabupaten Sikka pada Selasa (15/6/2021). Mencuri di Toko, Tiga Pelajar dan Dua Rekannya Diringkus Polisi
Baca Juga:
Tiga pelajar yang diaman polisi yakni  YG alias G (20), warga RT 05/RW 02, Desa Watugong, kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka, SMB alias M (23), pelajar asal Nanga, Desa Kolidetung, kecamatan Lela, kabupaten Sikka dan ARH alias A (22), pelajar asal Lewomuda, kecamatan Demon Pagong, kabupaten Flores Timur.
Sementara dua rekan lainnya yakni AC alias A (34), warga Nanga, Desa Kolidetung, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka dan BJ alias B (34), warga Dusun Gusi, Desa Mego, kecamatan Lekebai, kabupaten Sikka.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/141/VI/2021/SPKT/Res Sikka/Polda NTT tanggal 27 Juni 2021. Aksi para pelaku tertangkap kamera CCTV di lokasi kejadian.
Mereka beraksi sekitar pukul 02.00 wita dan berhasil mencuri 12 dos bir, susu dancow sebanyak 140 dos, dan susu Indomilk sebanyak 25 dos yang ada di dalam gudang.
“Total kerugian atas semua barang yang dicuri terlapor adalah sebesar Rp. 70.000.000,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (28/6/2021).
Berbekal rekaman CCTV, polisi mengamankan YG alias G dan AC alias A di kediaman masing-masing. Saat diinterogasi polisi, YG dan AC mengungkap keterlibatan tiga rekannya yang lain sehingga polisi pun menangkap SMB, ARH dan BJ di kediaman masing-masing tanpa memberikan perlawanan.
Pasca mengamankan para pelaku, tim Polres Sikka ke kios tempat para pelaku menjual barang hasil pencurian. Kios itu merupakan milik Ama Sabu yang berada di Wairbubuk, kelurahan Wairotang, kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Di Kios Ama Sabu ini, polisi mengamankan barang bukti 3 dos susu dancow, 3 dos susu indomilk dan 1 dos minyak goreng. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sikka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam beraksi, para pelaku memanjat tembok dan masuk melalui celah antara tembok dan atap gudang. Saat beraksi pelaku terlebih dahulu membuka barang tersebut lalu dikeluarkan satu persatu,
“Selain merupakan pelajar, kelima pelaku juga merupakan pekerja di gudang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–4 KUHPidana sub pasal 362 KUHPidana.
“Pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.
[ya]Â Mencuri di Toko, Tiga Pelajar dan Dua Rekannya Diringkus Polisi