Terganjal UU ITE, Guru Besar USU Ditetapkan Jadi Tersangka
digtara.com – Diduga terganjal UU ITE, Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk menjadi tersangka. Terganjal UU ITE, Guru Besar USU Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca Juga:
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Muhammad Saleh membenarkan penetapan tersangka tersebut atas laporan Martua Situmorang.
“Iya betul sekali (ditetapkan tersangka) dalam kasus ITE,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Dikatakannya, kasus ini berawal dari komentar Prof Yusuf L Henuk di Facebook yang diduga mengarah untuk merendahkan pelapor Martua Situmorang.
“Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana. Ditambah lagi dengan keterangan tiga orang saksi ahli, masing-masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana,” ujarnya.
Menurutnya, dengan bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Guru besar itu, lanjut mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini, diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
[ya]Â Terganjal UU ITE, Guru Besar USU Ditetapkan Jadi Tersangka