PD Muhammadiyah Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kalinus Zai
digtara.com – Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Kalinus Zai (40), penjaga gudang perabot UD Lau Kawar, Pasar X, Tembung, mendapat apresiasi dari banyak pihak. Salah satunya, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Deliserdang.
Baca Juga:
“PD Muhammadiyah Deliserdang memberi apresiasi kepada Kapoldasu dan Kapolresta Deliserdang, atas kerja kerasnya dalam waktu singkat mampu mengungkap pelaku pembunuhan karyawan gudang perabot, Tembung,” kata Ketia PD Muhammadiyah Deliserdang, Ibnu Hajar, Rabu (30/6/2021).
Ibnu Hajar yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjungmorawa, menilai kedua pelaku lemah imannya, sehingga berani dan nekat menghabisi korban.
“Lemahnya iman, sehingga mudah sekali menghilangkan nyawa orang lain. Perlu juga dites urine. Bisa jadi, hasil kejahatan digunakan untuk narkoba, sehingga melakukan apa saja asal bisa mendapatkan barang haram itu,” nilainya.
Baca: Ini Inisial dan Pekerjaannya Dua Pembunuh Kalianus Zai yang Ditangkap
Pengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba
Ibnu Hajar juga menilai, akar permasalahan dari kasus pembunuhan Kalinus Zai, adalah narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
“Nah, itu dia akar masalahnya. Meningkatnya kejahatan karena narkoba. Banyak kasus anak rela menghabisi harta orangtuanya agar bisa mendapatkan barang haram itu,” sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Kalinus Zai, memang cukup menghebohkan.
Baca: Breaking News! Dua Pelaku Pembunuhan di Jalan Lintas Bandara Kualanamu Ditangkap di Tapanuli!
Mayatnya dilempar dari dalam mobil melintang di Jalan Sultan Serdang arah Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sabtu siang (26/6/2021).
Berselang sehari, kedua pelaku pembunuhan ditangkap di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (27/6/2021).
Keduanya adalah Wan Suhelmi alias Helmi (37), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam dan Tri Witomo (30), warga Dusun Sunda, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam.
Kedua pelaku pun terancam maksimal hukuman mati.
“Untuk kedua pelaku diancam Pasal 365 ayat 4 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, seumur hidup dan atau hukuman mati,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin sore (28/6/2021).
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
PD Muhammadiyah Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kalinus Zai