Fakta Pasutri Pembunuh di Tebingtinggi: Suami Bunuh Selingkuhan Istri Lalu Rekayasa Gantung Diri
digtara.com – Kasus kematian Lukman alias Tompel (29) yang jasadnya tergantung di plafon rumahnya, ternyata buntut dari perselingkuhan. Korban dibunuh suami dari wanita paruh baya yang dipacarinya. Berikut beberapa fakta pasutri terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Lukman, warga Jalan Bagelen Ujung, dusun X, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai itu, awalnya ditemukan tergantung di plafon rumah. Warga pun mengiranya bunuh diri.
Namun penyidik Polresra Tebingtinggi berkesimpulan lain. Lukman dipastikan tewas akibat penganiayaan.
Polisi lantas memburu pelaku hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri alias pasutri yakni Heri Juana Alias Kajon (51) dan Susilawati alias Susi (44). Keduanya dibekuk di rumahnya Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Setelah dilakukan olah TKP dan gelar perkara, maka keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan,†ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam pesan tertulis yang diterima digtara.com, Minggu (4/7/2021)
Motif Perselingkuhan
Ternyata pembunuhan itu dilakukan Kajon (pelaku) berawal dari rasa cemburu dan marah karena korban berhubungan dengan istrinya.
Mulanya pelaku yang mencium perselingkuhan tersebut mendatangi korban pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 21.15 WIB. Pelaku pun datang bersama istrinya ke rumah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Dan pertanyaan pelaku ternyata dibenarkan oleh korban. Bukannya mereda, pengakuan itu justru membuat pelaku marah, sehingga terjadilah pekelahian. Warga yang melintas pun sempat melerai keduanya.
Pelaku dan korban berpisah. Korban keluar rumah dan bertemu dengan temannya bernama Muhamad Evri, dan menceritakan kalau dirinya baru saja berkelahi dengan pelaku alias Kajon.
Dihantam Linggis
Sementara pelaku pergi mengambil linggis di rumah lalu kembali mendatangi korban, sedangkan istrinya tetap di rumah.
Karena tidak bertemu korban, pelaku menjemput istrinya, dan kemudian kembali mencari korban. Akhirnya pelaku menemukan korban berada di belakang rumahnya, area ladang ubi.
Nah disitulah, pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban. Korban sempat lari ke arah rumahnya, namun akibat luka yang dideritanya, ia terjatuh dan tidak bergerak lagi.
Istri Turut Membantu Sehingga Jadi Tersangka
Untuk memastikan korban telah meninggal dan menghilangkan jejak, pelaku bersama istrinya mengangkat jasad korban ke dalam rumah.
Di situlah pelaku dibantu istrinya membuat skenario seolah-olah korban gantung diri. Setelah memastikan korban meninggal dengan menjerat lehernya, pelaku kemudian menggantungkan tubuh korban dengan tali di plafon di belakang dapur.
Tak berapa lama, warga menemukan jasad korban dan polisi langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa jasad korban. Ternyata, petugas menemukan ada bekas penganiayaan yang menguatkan kalau Lukman adalah korban pembunuhan.
Awalnya Tidak Mengaku
Dari saksi Mhd Efri (18) terungkap kalau sebelum meninggal, korban sempat bertengkar dengan pelaku. Setelah memastikan identitas Pasutri tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku, Jjalan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Awalnya kedua pelaku tidak mau mengaku, namun setelah diinterogasi berulang-ulang akhirnya terungkap bagaimana mereka menghabisi korban,†jelas Kapolres Tebingtinggi.
Kini Pasturi bersama barang bukti satu buah linggis dan baju korban diamankan petugas di Mapolres Tebingtinggi.
Kedua pelaku dijerat pasal 338 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
fakta pasutri