Korupsi Pembangunan SLB, Kades di Nias Barat Dituntut 8,5 Tahun Penjara

digtara.com – Edison Daeli alias Ama Berta, kepala desa (Kades) Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dituntut 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan terkait kasus korupsi dana pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB)
Baca Juga:
Selain kades, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/7/2021) siang, juga menuntut dua staf kades yakni Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri dengan hukuman yang sama.
Hanya saja, untuk terdakwa Edison Daeli ditambahi hukuman pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934.
“Dengan ketentuan Apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang namun apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan penjara,” ucap JPU saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam tuntutannya, JPU Fatizaro menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” Ucap JPU pada sidang virtual tersebut.
Bakal Ajukan Pledoi
Mendengar tuntutan tersebut ketiga terdakwa bersama kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim.
Selang berapa menit, majelis hakim PN Medan menyetujui dan menunda persidangan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.
Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Tidak melibatkan tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kec Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016,” kata jaksa. (mag-01)
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
