Diduga Rudapaksa Siswanya, Dua Oknum Guru di Tapteng Dipecat
digtara.com –Â Pemkab Tapteng, Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum guru PNS di Sekolah Dasar (SD) berupa pemecatan. Diduga Rudapaksa Siswanya, Dua Oknum Guru di Tapteng Dipecat
Baca Juga:
Langkah itu dilakukan karena kedua oknum guru berinisial JH (53) dan JP (56) terbukti secara hukum melakukan rudapaksa terhadap siswanya. Keduanya dihukum penjara dan dipecat dari PNS Pemkab Tapteng.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring mengaku tindakan itu sebagai bentuk keseriusan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS.
“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah 7 Juli 2021. Yang bersangkutan tidak ada menerima apapun, seperti pensiunan dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” katanya, Rabu (14/7/2021).
Pihaknya meminta para PNS dan juga guru yang ada di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.
JH bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007, dihukum penjara 3 tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama yakni pencabulan kepada muridnya seperti dilansir dari Antara.
[ya]Â Diduga Rudapaksa Siswanya, Dua Oknum Guru di Tapteng Dipecat