Punya Jabatan dan Seorang ASN, Satpol PP Pemukul Wanita Hamil Terancam Masuk Penjara
digtara.com – Setelah video pemukulan terhadap wanita hamil viral, oknum Satpol PP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan jika selesai pemeriksaan, bakal ditahan.
Baca Juga:
Ternyata, pelaku bernama Mardani Hamdan bukan petugas biasa. Sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani merupakan orang nomor dua di satuan tersebut.
Namun kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, sudah terlanjur viral.
Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.
Baca:Â Viral Wanita Hamil 9 Bulan Dipukul Satpol PP Saat Razia PPKM, Berujung Laporan ke Polisi
“Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).
Baca:Â Setelah Tersangka, Mardani Sekretaris Satpol PP Dicopot dari Jabatannya
Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Hal tersebut, kata dia, karena Mardani Hamdan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.
“Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal,” tuturnya.
Bakal Ditahan
Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal. “Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan,” bebernya.
_
Tri menambahkan Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.
“Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi),” kata dia.
Polisi menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Mardani terancam hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Mardani dari jabatannya untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
_
“Iya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” singkatnya.
Permintaan Maaf
Mardani sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf atas pemukulan terhadap wanita hamil. “Saya atas nama pribadi meminta maaf atas kejadian semalam. Sy juga memohon maaf atas tercorengnya nama Satpol PP, khususnya Satpol PP Gowa. Terima kasih. Mohon masyarakat memafkan saya,” demikian tulisnya dalam akun facebook pribadinya.
Kendati demikian, Ivan, suami Riyana, yang keduanya merupakan pasutri korban pemukulan, rupanya belum bisa memaafkan Mardani.
“Saya tidak bakalan menerima permintaan maaf karena betul-betul istri saya histeris, syok berat sampai-sampai dilarikan ke rumah sakit,†tutur Ivan, seperti dikutip dari kanal Youtube tvOnenews.
Setelah kejadian pemukulan tersebut, Ivan mengaku bahwa ia dan istri beserta keluarga mengalami tekanan berat.
Bahkan, ia mengatakan bahwa orang tua istri alias mertuanya mengalami serangan jantung mendengar kabar tersebut.
“Betul-betul tekanan. Anak-anak saya di rumah dan orang tua istri saya di rumah serangan jantung, dia ada penyakit jantung, baru kemarin kami bawa ke rumah sakit. Jadi, tidak ada permintaan maaf,†tegas Ivan.