2 Tahun Rudapaksa Cucu yang Masih Bocah, Kakek di Malaka Mengaku Khilaf
digtara.com – Sudah tua bangka semestinya mendidik dan menjaga keluarga termasuk cucunya. Tapi tidak dengan HN (65). Si kakek malah melakukan rudapaksa cucu perempuannya yang masih bocah selama 2 tahun. Setelah ditangkap, ia mengaku khilaf.
Baca Juga:
“Tersangka mengakui semua perbuatannya telah mencabuli dan memperkosa cucunya selama dua tahun,” ujar Waka Polres Malaka Kompol Ketut Saba, Jumat (23/7/2021).
Sang kakek memperkosa (rudapaksa) cucu nya berinisial B (11) sejak tahun 2019 lalu. Tindakan rudapaksa itu dilakukan di rumahnya di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Di tempat itu, mereka tinggal bersama.
Baca:Â IRT yang Jatuh ke Kolam Cekdam di Malaka Ternyata Dibunuh Ponakan!
Diceritakan korban, awalnya pada 2019 lalu, ia sedang belajar di kamar dan ditunggui kakeknya hingga larut malam. Karena sudah mengantuk, kemudian korban tertidur.
Akan tetapi, saat hendak tidur, si kakek membuka rok dan celana dalam korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.
Cucu kecil itu tak berdaya ketika sang kakek mengancamnya dengan menggunakan pisau. Jika bercerita kepada orang lain maka korban akan dibunuh.
Kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut berulang kali dilakukan pada saat tersangka dengan korban di rumah sedang berdua. Terakhir kali, si kakek bejat beraksi pada 13 Juli 2021.
Kasus ini sudah dilaporkan korban dan kerabatnya ke polisi.
Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
“Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH MH, Rabu (21/7/2021).
Setelah jadi tersangka, si kakek juga ditahan di sel Polsek Malaka Barat.
Baca:Â Dua Tahun Bocah SD di NTT Jadi Pemuas Nafsu Kakeknya
Penyidik menjerat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 2 tahun 2003 tentang Perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe