Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Mantan Pegawai Tikam Bos Hingga Tewas
digtara.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha pangkalan pasir, Abdul Dani (31) yang terjadi di Kecamatan Patumbak, polisi berhasil menangkap 3 tersangka. Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang
Baca Juga:
Adapun 3 tersangka yakni Dwi Lestari Widodo alias Bendot (33) yang tak lain adalah mantan pegawai dari korban, sedangkan Erwin Francisco (38) dan Armansyah Darwis (37) membantu tersangka Bendot melakukan aksinya.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku yang diterima kepolisian, Bandot nekat menikam Abdul Dani karena tak terima dituduh oleh mantan bosnya itu atas penggelapan uang hasil pangkalan pasir dan sewa kendaraan bermotor.
“Korban mendatangi tersangka bersama temannya ke rumah bandot dalam bermaksud mencari bandot karena menurut dugaan korban melakukan penggelapan terhadap uang pekerjaan, yaitu galian pasir maupun carter kendaraan bermotor mencari tersangka,” kata Raffles di Mapolsek Patumbak, Rabu (28/7/2021).
Saat itu, lanjut Raffles, pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 17.30 wib, korban bersama temannya Ali Wardani mendatangi pelaku dan langsung menghardik tersangka dengan tuduhan-tuduhan.
Ketika terjadi percekcokan korban sempat mencekik leher Bendot.
Tak terima melihat Bendot dicekik lalu kedua temannya yang berada di lokasi bereaksi dengan mengambil linggis dan ikut memukul korban hingga tersungkur.
Saat itu, Bendot yang marah langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban sampai kedepan rumah kosong.
Korban yang terjatuh pun langsung dikeroyok oleh ketiga pelaku di semak-semak depan rumah kosong.
Saat itu, Bendot menusuk dada sebelah kanannya hingga pendarahan. Sementara Erwin memukuli korban menggunakan linggis dan Darwis memukul kaki dan kepala korban.
Melihat korban terkapar, ketiganya kabur menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun milik Darwis.
“Setelah ditusuk korban mengalami pendarahan hingga kehabisan darah,” ungkap Raffles.
Ketiga tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Namorambe.
Polisi terpaksa menembak kaki ketiga para tersangka karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena menyebabkan kematian seseorang.
“Pasal yang digunakan yang pertama yaitu 338 pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian,” tandasnya.
[ya]Â Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang