2 Eksekutor Penyiram Air Keras ke Wartawan Dijanjikan Rp13 Juta, Baru Dibayar Rp3 Juta
digtara.com – 2 eksekutor penyiram air keras terhadap wartawan media online di Kota Medan dijanjikan bayaran sebesar Rp 13 juta. Namun setelah selesai, cuma dibayar Rp3 juta.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan oleh tersangka SS yang menyuruh tersangka Agus dan Narkis untuk dilakukan penyiraman terhadap korban, Persada Sembiring.
“Mereka (Agus dan Narkis) di janjikan akan diberikan uang sebesar Rp 13 juta oleh tersangka SS,” ungkapnya.
Namun, usai melakukan aksinya, keduanya hanya mendapat bayaran Rp 3 juta dengan masing-masing mendapat Rp 1,5 juta. Sedangkan sisanya, akan dibayarkan pada tanggal 27 Juli 2021.
Sebelumnya, kasus penyiraman air keras kepada korban, Persada Sembiring terjadi pada tanggal 25 Juli 2021.
Ia disiram air keras oleh tersangka Agus dan Narkis di Jalan Jamin Ginting sambil mengendarai sepeda motor Vixion berwarna hitam.
Kemudian para tersangka akhirnya diringkus polisi tak lama usai kejadian tersebut dengan mengamankan 5 orang tersangka termasuk otak pelaku dan 2 eksekutor.
Kelimanya adalah Sempurna Sembiring (41) selaku otak kejahatan tersebut. Narkis selaku eksekutor, Usman Agus (50) sebagai pengemudi sepeda motor (joki), Heri Sanjaya (36) sebagai yang mengkondisikan korban sebelum eksekusi dan Iskandar Indra Buana (39) sebagai pencari eksekutor.