Sempat Viral di Medsos, Pemalak Sopir di Langkat Ditangkap Polisi
digtara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Gebang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pemalak sopir dari Banda Aceh. Sempat Viral di Medsos, Pemalak Sopir di Langkat Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Dua orang pelaku yang diketahui masih di bawah umur, berinisial YFIM (18) dan JSS (18) warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Keduanya ditangkap setelah aksinya viral di media sosial yang direkam langsung oleh sopir bus Medan-Banda Aceh.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok Sik menjelaskan aksi keduanya menjadi viral di media sosial lantaran korban merekam peristiwa tersebut.
Dalam aksinya, pelaku berusaha menghentikan laju truk bermuatan untuk meminta sejumlah uang.
“Pelaku berteriak-teriak dan memepet korban dan melempari batu yang mengenai kaca truk tersebut. Setelah mendapat informasi yang viral ini, kita melaksanakan lidik dan pulbaket. Hasilnya, diamankan dua diduga pelaku yang melakukan aksi pelemparan,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Gebang, AKP R Sinaga, Rabu (4/8/2021).
Ia menyebutkan peristiwa yang viral ini terjadi di Jalan Lintas Medan-Aceh, Lingkungan I Tegalrejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Senin (2/8/21) malam.
Hasilnya, lanjut Danu, ditemukan buku catatan yang berisikan nomor kendaraan atau nomor polisi truk-truk dari Aceh yang melintas membawa muatan.
Dalam beraksi, keduanya berlindung di bawah Yayasan PS.
“Yayasan PS mengumpulkan dana dari para sopir truk angkutan. Bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran, akan dikejar dan jika tidak mau berhenti, akan dilempari,” tambah Kapolsek.
Ia menambahkan jika sopir truk sudah bergabung, kedua pelaku memberikan stiker dan mewajibkan membayar iuran setiap bulannya. Aksi ini sudah berlangsung lama, sejak 6 tahun lalu.
Bahkan, kata Kapolsek, pihaknya terus mendapat informasi soal adanya pemalakan. Hanya saja, korban enggan membuat laporan resmi dengan alasan takut.
“Kalau tidak mau bergabung, terjadi hal seperti ini. Kutipannya variasi, ada yang Rp 50 ribu dan dilihat jenis kendaraannya. Mengenai izin Yayasan PS, kami sudah berulang kali minta kepada Pak Manulang yang ketepatan berprofesi sebagai pengacara. Namun sampai sekarang ini, kami belum menerima tembusannya,” tandasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Langkat dan disangkakan pasal 170 subsider 351 KUHP subsider 335 ayat (1) ke-1e Jo 55 KUHPidana.
[ya]Â Sempat Viral di Medsos, Pemalak Sopir di Langkat Ditangkap Polisi