Pria Asal Surabaya Ini Pacari Janda Banyuwangi, Lalu Cabuli Putrinya

digtara.com – Tega nian pria Surabaya berinisial S (51) ini. Ia mencabuli gadis berinisial FDV (16) warga Banyuwangi. Padahal, si pria hidung belang ini juga merupakan pacar ibu FDV. Pria Asal Surabaya Ini Pacari Janda Banyuwangi, Lalu Cabuli Putrinya
Baca Juga:
Ceritanya begini. S yang merupakan warga Kecamatan Bubutan Surabaya itu pertama kali dekat dengan korban saat masih menjalin hubungan asmara dengan ibu kandung korban, WL (49) pada Maret 2020 lalu.
Saat itu, pelaku sering berkunjung ke rumah ibu korban yang berlokasi di Kecamatan Srono Banyuwangi. Dari pertemuan itu, pelaku mengenal korban dan mulai menaruh hati kepada FDV.
Tak disangka, selain menjalin hubungan dengan WL, rupanya pelaku turut menjalin hubungan spesial dengan FDV. Pelaku juga sempat menyatakan akan menikahi korban setelah lulus sekolah.
“Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu, kalau kamu sudah lulus. Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus,” kata pelaku saat merayu korban, Senin (16/08/2021).
Hal ini dijelaskan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/8/2021).
Usai berhasil merayu korban, saat itulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Pelaku meraba-raba alat vital korban hingga berulang kali selama mereka berpacaran sejak Juli 2020 hingga April 2021.
“Pelaku ini memang awalnya berpacaran dengan ibu kandung korban. Namun, rupanya pelaku juga memacari anak pacarnya tersebut,” kata Iptu Lita.
Ibu kandung korban, WL kemudian menaruh rasa curiga dengan gelagat keduanya. WL pun mendesak anaknya untuk mengaku, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku ternyata sering memaksa korban untuk melakukan video call sex.
Ibu kandung korban yang geram akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian setempat.
“Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melapor kepada polisi. Berdasarkan laporan itulah, Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada 13 Agustus 2021 kemarin,” tambahnya.
Iptu Lita menambahkan kini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Lasal 32 Jo Pasal 6 Sub Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Pria Asal Surabaya Ini Pacari Janda Banyuwangi, Lalu Cabuli Putrinya

Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta

Jadwal Proliga 2025, Lengkap Tanggal dan Lokasinya

Internasional Triathlon 2024, Warga Surabaya Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif

Ketua Panselinda Surabaya pimpin Pelaksanaan Sidang Pantukhir Catar Akademi TNI

Pangdam Brawijaya Beserta Pj Gubernur Lepas Peserta Surabaya Medic Air Run 2024
