Jual Sepeda Motor Curian, Warga Asahan Ini Terancam 7 Tahun Penjara
digtara.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Rawang Baru, Asahan, Selasa (14/9/2021) sore. Pelaku ditangkap saat akan jual sepeda motor hasil curian ke warga.
Baca Juga:
Pelaku berinisial “RE” als Gomblo (24), yang merupakan warga Desa Rawang Baru.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Bambang Wahyudi membenarkan penangkapan ini.
Dia menjelaskan bahwa pada Selasa sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari warga terkait pelaku yang mencurigakan.
Baca: Petani Nyambi Curanmor di Manggarai Dibekuk Polisi
Menurut warga, pelaku bolak balik menawarkan sepeda motor, diduga hasil curian.
Kemudian polisi menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, begitu bertemu, polisi langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik.
Baca: Polsek Tanjungmorawa Bekuk Komplotan Pencuri Bunga Antardaerah, 2 Warga Tebingtinggi
“Modusnya dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil sepeda motor, selanjutnya keluar lewat pintu dapur,” ujar Ipda Bambang.
Dari tangan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ dan 1 unit Handphone merk OPPO F9.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja,” ujarnya Rabu pagi (15/09/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Jual Sepeda Motor Curian, Warga Asahan Ini Terancam 7 Tahun Penjara