Minggu, 08 September 2024

Biadab! Tukang Pangkas Sodomi 15 Bocah, Modusnya Bikin Geram

Arie - Selasa, 26 Oktober 2021 10:13 WIB
Biadab! Tukang Pangkas Sodomi 15 Bocah, Modusnya Bikin Geram

digtara.com – 15 orang anak di Gorontalo diduga telah menjadi korban sodomi. Pelaku disebut berprofesi sebagai tukang pangkas rambut berinisial YS. Tukang Pangkas Sodomi Bocah

Baca Juga:

Para korban sodomi adalah anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Usia lebih kurang 12 tahun. Korban tersebar di wilayah Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Mengutip suara.com –jaringan digtara.com, pria berusia 32 tahun itu menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa cukur rambut.

Pelaku mengincar anak-anak dan kemudian menawarkan jasa pangkas rambut secara gratis. Modus tersebut dijalankan YS di tempatnya bekerja di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango. YS bekerja di tempat itu sejak 2018.

Baca: Fakta Pembunuhan Guru SD di Medan Johor, Pelaku Kesal Mau Disodomi Korban

Selain menawarkan jasa pangkas rambut gratis, YS yang pernah menjadi buruh harian itu turut memberikan uang Rp10 ribu kepada anak-anak yang menjadi korban.

Uang itu diberikan sebagai upah tutup mulut. Agar korban tidak menceritakan perlakuan yang mereka alami kepada orang tua.

Aksi Bejat Pelaku Terbongkar

Akan tetapi aksi YS terbongkar ketika salah seorang anak melapor. Anak yang diduga menjadi korban YS mengaku telah disodomi oleh YS.

Baca: Kemen PPPA Diminta Serius Atasi Kasus Bocah Diduga Disodomi 10 Pria di Medan

Berbekal laporan tersebut, Polres Bone Bolango melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh sejumlah fakta mengenai aksi YS terhadap anak-anak di bawah umur.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, mengungkapkan YS menjalankan aksinya dengan modus mengiming-iming korban jasa pangkas rambut gratis. Bahkan ada yang diberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu.

“Pelaku menjalankan aksinya di tempatnya bekerja di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango,” ujar mantan Kapolres Keerom, Polda Papua itu.

AKBP Emile Reisitei Hartanto mengimbuhkan, YS disangkakan melanggar tindak pidana kesusilaan pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 .

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak 300 juta,” kata mantan Kapolsek Makassar itu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto, menuturkan pelaku sempat buron selama 2 bulan hingga dilakukan penangkapan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (13/10/2021).

“Kita lakukan penyelidikan secara manual dan kita dapatkan informasi dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan berada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian kita kirimkan tim kesana untuk mengecek apakah yang bersangkuta betul berada disana dan benar memang ada di Bitung,” tutur Iptu Muhammad.

Iptu Muhammad Arianto menjelaskan saat penangkapan Polres Bone Bolango dibackup oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Biadab! Tukang Pangkas Sodomi 15 Bocah, Modusnya Bikin Geram

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Edan, Usai Cabuli Dua Bocah, Pelaku Diduga Jual Video ke Situs Porno

Edan, Usai Cabuli Dua Bocah, Pelaku Diduga Jual Video ke Situs Porno

Keji! Pria di Tapteng Lakukan Pencabulan Terhadap 30 Anak Laki-laki

Keji! Pria di Tapteng Lakukan Pencabulan Terhadap 30 Anak Laki-laki

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru