Lagi, Kasus Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolda Sumut
digtara.com – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak turut menyoroti kasus pedagang yang menjadi tersangka ketika melawan preman.
Baca Juga:
Budi Alan merupakan pedagang sayur di Pasar Pringgan. Ia melapor ke Polsek Medan Baru karena dianiaya preman.
Namun diperiksa sebanyak 8 kali, Budi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan orang yang balik mengadukannya.
Kasus tersebut sudah ditarik dari Polsek Medan Baru, ke Polrestabes Medan.
Menanggapi hal tersebut. Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra mengatakan setiap Masyarakat berhak untuk melapor polisi tidak bisa menolak serta merta masyarakat ingin melapor apabila ia mengalami sebuah kejadian pidana.
“Tetapi dalam prosesnya polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan yang nanti akan membuktikan sampai di mana laporan itu kebenarannya,” ucapnya, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut terkait kasus yang terjadi lagi di Medan, dirinya baru mendengarnya kemarin dan sudah turunkan tim untuk melakukan audit kembali kepada proses-prosesnya.
“Yang paling utama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak,” ucapnya lagi.
Panca menambahkan jika warga Indonesia itu tidak boleh dilarang untuk melaporkan suatu kejadian.
“Tetapi bagaimana proses penanganannya. Biar nanti akan membuktikan unsur-unsur pidana yang harus dipersyaratkan untuk memproses perkara tersebut,” pungkasnya
Mantan Direktur penyidik KPK ini mengatakan bahwa kasus saling lapor di Polsek Medan Baru sudah ditangani oleh Polrestabes Medan.
“Tim akan melakukan penelitian dan saya sudah dapat laporan awal, tetapi jika nanti saya lihat temuannya ada Ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik atau siapapun tanpa pandang bulu saya harus tegas, ” tegas Panca.
Panca pun mengingatkan bahwa saling melapor hak masyarakat untuk melaporkan tetapi kewajiban polisi untuk mendalami laporan tersebut.
“Soalnya kalau kejadian saling melapor itu pada akhirnya kita berupaya untuk mengedepankan restorative justice apalagi kasus-kasus kecil. Karena semakin banyak orang kita proses ke pengadilan sampai di penjara itu tidak bagus juga. Percaya saja,” tutup Panca.