Tak Diberi Uang Pembinaan, Empat Pria Aniaya Pekerja, Tiga Diantaranya Masih DPO
digtara.com – Lantaran tidak diberikan uang pembinaan, empat pria yang mengaku sebagai pemuda setempat (PS) nekat menganiaya korban M. Ismail Sirait (52). Empat Pria Aniaya Pekerja
Baca Juga:
Korban merupakan warga Jalan Kiwi, Kecamatan Binjai Timur saat bekerja sebagai pekerja bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai.
Menurut Kasubag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Rabu (28/10/2021) sekitar Pukul 16.00 Wib. Saat itu korban sedang bekerja.
Baca: Bertemu Anji, Paris Pernandes Bakal Rilis Lagu Salam dari Binjai
“Saat itu tiba-tiba korban didatangi oleh AL alias Alam (37) warga jalan Sedap Malam, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara bersama tiga orang rekannya untuk meminta uang pembinaan kepada korban,” jelas Siswanto, Senin (1/11/2021).
Mendengar itu, lanjut Siswanto, korban meminta kepada keempat pria tersebut untuk membuat proposal agar permintaannya disampaikan kepada perusahaan tempat korban bekerja.
Baca: Bakal Ketularan Tajir Nih, Paris Pernandes Si Salam Dari Binjai Gabung Indra Kenz
“Namun para pelaku tidak mau membuat proposal bahkan para pelaku meminta lagi kepada korban sebagai pemuda setempat agar dimasukkan bekerja ditempat korban bekerja,” terangnya.
Karena tidak memiliki wewenang, tambah Siswanto, korban langsung menolaknya dengan halus, namun pelaku tidak terima atas jawaban tersebut dan langsung melakukan penganiayaan.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai,” ujar Siswanto.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Siswanto, Kasat Reskrim AKP. Yayang Rizki Pratama, S.IK,
memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiaya tersebut.
Senin (1/11/2021) satu pelaku AL alias Alam dikabarkan sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai. Mendengar hal tersebut, tim Jatanras langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Baca: 11 Ribu Warga Binjai dan Deliserdang Disuntik Vaksin Dosis 2 Program BIN
“Untuk tiga pelaku lainnya, polisi sudah mengantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran. Pelaku melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana,” papar Siswanto.
Tak Diberi Uang Pembinaan, Empat Pria Aniaya Pekerja, Tiga Diantaranya Masih DPO