Kamis, 26 Desember 2024

Alasan Bisa Masukkan Kerja, Pria Pengangguran Tipu dan Gelapkan Uang Korbannya

Hendra Mulya - Sabtu, 06 November 2021 15:48 WIB
Alasan Bisa Masukkan Kerja, Pria Pengangguran Tipu dan Gelapkan Uang Korbannya

digtara.com – Alasan bisa masukkan kerja di salah satu yayasan yang ada di Kota Binjai, Agus Rivan Syahputra alias Agus (29) dijebloskan ke penjara. Pengangguran Tipu Uang Korbannya

Baca Juga:

Agus seorang pria pengangguran, warga Jalan Musyawarah, Linkungan II, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. DIa dilaporkan oleh korbannya, Sri Wulandari (25), warga Jalan Suka Tirta, Lingkungan XIII Medan.

Kapolsek Stabat, AKP. Meritaken Surbakti, SE menjelaskan, Jumat (5/11/2021) sekira pukul 11.30 wib, korban datang ke Polsek Stabat melaporkan tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan Penggelapan yang dilakukan pelaku pada Selasa (12/10/21) sekira pukul 14.00 wib.

Baca: Enam Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Langkat Diringkus

Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminta berkas lamaran kerja agar dipekerjakan di Yayasan Mutiara Abadi Binjai.

“Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 4.000.000 sebagai uang jaminan kepada korban untuk bisa kerja di yayasan tersebut. Setelah uang dan kelengkapan surat-surat diserahkan ke pelaku dan setelah dua hari kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 2.000.000,- dengan alasan sebagai dana tambahan uang jaminan untuk masuk kerja,” jelasnya, Sabtu (6/11/2021) malam.

Kemudian, lanjut Meritaken, karena disuruh oleh pelaku, akhirnya korban mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Irham Wahyudi.

Malam harinya sekira pukul 18.30 wib, pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan kalau pihak yayasan meminta tambahan dana uang sebesar Rp 3.000.000 sebagai uang jaminan sebesar tiga bulan gaji.

“Sehingga pada saat itu korban sudah memberikan uang dengan total Rp 9.000.000 yang kata pelaku sebagai uang jaminan,” terangnya.

“Pada 26 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib pelaku datang kembali ke rumah korban untuk memberitahukan kalau pihak yayasan meminta uang kembali sebesar Rp 3.000.000 untuk tambahan uang jaminan, setelah itu pelaku bersama dengan korban pergi ke Bank BNI untuk menarik uang di ATM BNI Stabat sebesar Rp 2.500.000, setelah itu korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku di depan Bank BNI Stabat,” tambahnya.

Malam harinya, lanjut Meritaken, korban kembali mengirim uang sebesar Rp 500.000 kepada Agus Rian Syahputra melalui Bank BNI ke Bank BRI.

“Sehingga jumlah uang keseluruhan yang diterima oleh pelaku sebesar Rp 12.000.000 yang mana Pelaku mengatakan uang tersebut untuk masuk kerja di yayasan sebagai admin,” paparnya.

Geram dengan tindakan pelaku yang terus meminta uang tanpa ada kepastian kerja, akhirnya pada (5/11/2021), korban menyuruh pelaku datang ke rumahnya dan langsung membawanya ke Polsek Stabat guna menjalani proses hukum.

Baca: Dua Pelajar di Langkat Hilang Usai Belajar Kelompok di Rumah Temannya

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Stabat. Terduga pelaku penggelapan dan penipuan tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti ATM yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Alasan Bisa Masukkan Kerja, Pria Pengangguran Tipu dan Gelapkan Uang Korbannya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Minta Masyarakat Waspadai Upaya Pemerasan dan Penipuan Mengatasnamakan KPK

KPK Minta Masyarakat Waspadai Upaya Pemerasan dan Penipuan Mengatasnamakan KPK

Sempat Kabur ke Inggris, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Manggarai Barat Setelah Kabur Dua Tahun

Sempat Kabur ke Inggris, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Manggarai Barat Setelah Kabur Dua Tahun

Kasus Penipuan Calo Casis Bintara Polri, Kuasa Hukum Bantah DG Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama

Kasus Penipuan Calo Casis Bintara Polri, Kuasa Hukum Bantah DG Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama

Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Rental Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke JPU

Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Rental Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke JPU

Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Penipuan oleh Pimpinan Bank

Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Penipuan oleh Pimpinan Bank

Diduga Terkait Penipuan Casis Polri, Kapolsek di Alor Ditarik ke Polda NTT

Diduga Terkait Penipuan Casis Polri, Kapolsek di Alor Ditarik ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru