Ternyata Bripka PK Tidak Sekali Melakukan Perbuatan Memeras Pengendara
digtara.com – Oknum polisi Bripka PK yang memeras pengendara sepeda motor di Jalan DR Mansyur Kecamatan Medan Selayang Kamis 11 November 2021, diduga ternyata bukan sekali ini saja dilakukannya.
Baca Juga:
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, menurut pengakuan PK pernah melakukan pemerasan dan pihaknya sedang mendalaminya lagi.
“Sementara dari pengakuan awal pernah melakukan itu, tapi kami tidak perduli karena sudah ada korban dan perbuatannya,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Baca: Bripka PK, Polisi yang Minta Uang ke Pengendara di Medan Dijerat Pidana Pemerasan
Untuk barang bukti yang diamankan di TKP Jalan Dr Mansyur, pihaknya mengamankan beberapa uang yang diduga hasil pemerasan.
“Ditemukan uang sebesar 100 ribu pecahan 50 ribu, dan STNK kendaraan dari korban,” ucapnya lagi.
Atas perbuatan pelaku Irsan mengatakan PK dikenakan pasal 368 junto 53 KUHP.
Baca: Pasca Viral Oknum Polisi Peras Pengendara Motor, Kapolda Sumut Turun Tangan
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan seorang pria berseragam polisi lalulintas yaris menjadi amukan warga setelah memberhentikan seorang wanita yang diduga ingin diperas di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Selayang, Kamis (11/11/2021).
Diketahui pria tersebut berinisial PK berpangkat Bripka.
PK sebelumnya menjabat sebagai petugas SPKT Polsek Delitua, namun dimutasi ke Polda Sumatera Utara bagian Biddokes Polda.
Sebelum peristiwa itu Bripka PK mendapat surat TR (Telegram Rahasia) untuk di pindahkan ke Polda Sumut.
” Iya dia anggota Polsek Delitua, cuma sudah di mutasi ke Biddokes ( Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Sumut,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi.
Ternyata Bripka PK Tidak Sekali Melakukan Perbuatan Memeras Pengendara