Kamis, 06 Februari 2025

Parah, Suami di Kupang Aniaya Istri yang Ogah Berhubungan Intim Karena Menstruasi

Imanuel Lodja - Selasa, 16 November 2021 02:44 WIB
Parah, Suami di Kupang Aniaya Istri yang Ogah Berhubungan Intim Karena Menstruasi

digtara.com – PMbH (33), ibu rumah tangga yang juga warga Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dianiaya suami karena menolak berhubungan intim.

Baca Juga:

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/11/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban PMbH menolak berhubungan intim karena saat itu sedang datang bulan alias menstruasi.

Korban dianiaya suaminya PMb (40) hingga mengalami luka dan memar.

Kasus KDRT itu sudah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor : LP /B/252/XI/2021/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 15 November 2021.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau kasus ini berawal saat terlapor yang adalah suami sah korban meminta korban untuk melayani kebutuhan biologisnya.

Baca: Setahun Hamili 3 Wanita, Pemuda di NTT Ditangkap Polisi

Namun korban menolak karena masih dalam masa datang bulan.

Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan, terlapor pun marah dan mengusir korban.

Selanjutnya malam itu juga, terlapor mengantar korban ke rumah ketua RT setempat.

Ia meminta bantuan ketua RT agar mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya.

Namun karena sudah larut malam serta penghuni rumah ketua RT sudah tidur maka terlapor yang masih dalam keadaan emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terlapor memukul korban menggunakan kedua tangan yang terkepal ke bagian kepala serta wajah korban secara berulang kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan, bengkak serta terasa sakit di seluruh kepala.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap bisa diproses hukum.

“Kita sudah menerima laporan dan membuat laporan polisi,” ujar Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Polisi juga membuat permintaan VER dan korban menjalani visum. Korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi termasuk anak korban dan terlapor dan mengagendakan memanggil terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru