Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu
digtara.com – Polres Binjai melalui Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Binjai berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kilogram sabu-sabu. Polres Binjai Penyelundupan sabu
Baca Juga:
Kapolres Binjai, AKBP. Ferio Sano Ginting, S.IK,MH bersama Kasat Narkoba AKP. Firman Imanuel PA, SH, Kasi Humas IPTU Junaedi dan Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Minggu (5/12/2021) sekira pukul 15.30 wib.
Saat itu petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya warga Aceh yang akan menyelundupkan sabu-sabu dengan menumpang bus L300.
Baca: Kadis Perhubungan Binjai Ditahan Terkait Tindak Korupsi CCTV
“Dari informasi tersebut kemudian petugas Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” terang Ferio.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, lanjut Ferio, tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhok Seumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
“Menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39) tahun, warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara,” jelasnya.
Baca: Polres Binjai Tangkap 8 Orang Yang Bakar Darwin Hidup-hidup, Motifnya Masih Didalami
Disaat dilakukan penangkapan, tim mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya. Dan akibat penangkapan narkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) orang,” ucap Ferio Ginting.
Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan berang bukti berupa 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
“Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Ferio Ginting, S.IK,MH.
Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu