Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Binjai Ditangkap Polisi
digtara.com – diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang pria berinisial H (50) ditangkap Unit Pidum Polres Binjai di rumahnya di kawasan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (13/12/2021) kemarin. Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca Juga:
Kapolres Binjai, AKBP. Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa tersebut diketahui Senin (29/11/2021) lalu.
Saat itu ibu korban RS (44) warga Kecamatan Binjai Utara didatangi oleh seorang perempuan dengan inisial SG yang memberitahukan bahwa putri kandungnya MPA (14) telah dicabuli oleh seseorang dengan inisial H.
Baca: Parah! Mahasiswa di Riau Cabuli Bocah 6 Tahun di Masjid
“Saat itu juga korban (MPA) langsung ditanyai oleh ibu kandungnya, dan benar pengakuan dari korban bahwasanya pelaku H sudah sering melakukan pencabulan terhadap dirinya, namun korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku,” jelas Junaidi, Rabu (15/12/2021).
Mendengar pengakuan anaknya, RS langsung mendatangi SPKT Polres Binjai untuk melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
“RS spontan tidak terima dengan perlakuan si pelaku terhadap anaknya yang sudah merusak masa depan anaknya, sehingga RS mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya segera dilakukan proses hukum,” terang Junaidi.
Masih kata Junaidi, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, kemudian Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan anak tersebut.
“Berkat kesigapan tim Jatanras Polres Binjai, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumahnya,” ungkap Junaidi.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Binjai Ditangkap Polisi