Sabtu, 21 September 2024

Ahli Forensik Pastikan Astri dan Lael Meninggal karena Dicekik

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Desember 2021 07:10 WIB
Ahli Forensik Pastikan Astri dan Lael Meninggal karena Dicekik

digtara.com – Penyebab kematian Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee diungkap tim dokter ahli forensik. Dokter memastikan, sesuai hasil autopsi, Astri dan Lael meninggal dunia karena dicekik yang menyebabkan gangguan pernafasan.

Baca Juga:

“Karena penyempitan dan terjadi kekerasan yang tidak bisa digambarkan karena apa,” ungkap AKBP dr Edy S Hasibuan, ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, Kamis (23/11/2021).

Ia menyebutkan ada luka di kepala Astri karena hantaman benda tumpul.

Saat ditemukan, kedua jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Kondisi kepala jenazah anak sudah tidak ada dan hanya tersisa tengkorak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menambahkan, korban meninggal dunia di mobil akibat tersumbat saluran pernafasan karena dibekap.

Ia juga menguatkan pernyataan tersangka Randy Badjideh yang menyebut korban Lael dicekik Astri dan korban Astri dicekik tersangka Randy Badjideh dalam mobil yang disewa dari S.

“Korban Astri dicekik oleh Randy selama 5 menit hingga tewas,” tandasnya.

Aksi ini dilakukan tersangka pada tanggal 28 Agustus 2021 di parkiran depan rumah jabatan bupati Kupang. Jenazah Astri dan Lael baru dikuburkan pada Selasa (31/8/2021).

Bertengkar dan Berebut Anak

Tersangka mencekik korban Astri usai bertengkar.

“Tersangka Randy mau mengambil Lael tapi Astri tidak mengijinkan sehingga bertengkar dan Randy mencekik Astri setelah Astri mencekik Lael,” ujar Kabid Humas Polda NTT.

Kabid Humas juga menjelaskan soal modus dan motif kasus ini yakni tersangka mencoba melepaskan hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban.

“Tersangka Randy mau memutuskan hubungan dengan cara menghabisi korban. Tersangka hanya menginginkan untuk mengambil Lael dan Astri menolak,” tambahnya.

Atas perbuatannya. tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 dan pasal 80 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Kabid menjelaskan kalau penerapan pasal ini sesuai hasil penyelidikan penyidik. Penyidik berkeyakinan kuat bahwa tersangka melanggar pasal 340 dan pasal ini menjadi sangkaan primer,” ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru