Rabu, 12 Maret 2025

Ibu Remaja yang Dianiaya di Medan Keberatan Anaknya Disebut Berkata Kasar

- Sabtu, 25 Desember 2021 08:14 WIB
Ibu Remaja yang Dianiaya di Medan Keberatan Anaknya Disebut Berkata Kasar

digtara.com – ST, 43, ibu korban penganiayaan sekaligus pelapor merasa keberatan dengan tudingan tersangka HSM (45) bahwa anaknya berkata kasar.

Baca Juga:

ST mengatakan bawah anaknya telah dididik dengan benar olehnya dan tidak pernah pernah berkata kasar.

“Tadi saya mendengar Pengakuan pelaku kalau anak saya berkata kasar itu tidak ada samasekali,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Selain dirinya, guru-guru korban juga mengatakan bahwa FHL pribadi yang baik dan tidak pernah berkata kasar.

ST mengungkap pengakuan anaknya tentang peristiwa yang dialaminya.

“Anak saya bercerita kalau dia bilang “pak geser mobilnya dikit” turun bapak ini “sopan kali kau” langsung menampar dan menendang,” pungkasnya

Bahkan pada saat penganiayaan korban sempat dimaki oleh pelaku

“Sampai mengeluarkan kata-kata kotor kepada anak saya, sampai dikatain anjing,” ucap ibu korban.

Atas pengakuan korban terhadap ibunya, ST pun merasa sakit hati dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya

“Hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap ibu korban.

Reporter : Rezky herdana
Teks foto : Ibu korban saat memberikan pernyataan terhadap statmen pelaku

Sebelumnua pelaku HSM (45) menganiaya FAL di depan Minimarket di Medan pada 16 Desember lalu, setelah mendengar ucaapn kasar dari korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan perlakuan penganiayaan terhadap korban itu tidak dibenarkan.

“Tetapi tetap salah karena menganiaya anak di bawah umur,” ucapnya lagi.

HSM saat ditanyai awak media mengatakan bahwa sebelum terjadi penganiayaan, mobil pelaku sempat menyenggol motor korban.

“Waktu saya tiba di minimarket saya menyenggol motor yang belum diketahui pemiliknya,” ucapnya kepada wartawan.

HSM mengatakan, pada saat korban menemui pelaku korban berkata kasar.

“Korban berteriak kepada saya ” kau minggirkan mobilmu” lalu saya keluar dari mobil saya bilang dek sopan dikit saya ini orang tua,” ucapnya.

Lalu pelaku pun sempat mengatakan bahwa anaknya lebih tua dari korban, dan langsung spontan memukul korban.

“Mohon maaf saya hilaf,” ucap pelaku

Terancam Hukuman 3,5 Tahun

Penyidik menjerat tersangka dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang UU Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Kombes Riko kepada wartawan, Sabtu siang.

Sebelumnya, Kepala lingkungan 2 Kwala Bekala, Budi Sitepu mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 16 Desember 2021.

“Mobil itu parkir di depan minimarket tersebut dan sempat menyenggol sepeda motor tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Budi menambahkan, ketika pemilik motor sekaligus korban keluar dari minimarket, korban meminta kepada pemilik mobil untuk bergeser sedikit. Karena menghalangi kendaraannya.

“Korban mau pulang, pada saat dia mau mengeluarkan sepeda motornya terhalang oleh mobil tersebut,” ucapnya lagi.

Budi mengatakan, menurut penuturan keluarga korban, korban menyampaikan kepada pemilik mobil untuk digeser, namun bukannya bergeser malah korban yang dianiaya

“Pemilik mobil turun langsung mengatakan “kamu kok tidak sopan” dan langsung ditampar, ditunjang dan dipukul,” ucapnya lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gawat! Minuman Kadaluarsa Beredar di Minimarket di Kota Tebingtinggi, Pengawasan Diduga Minim

Gawat! Minuman Kadaluarsa Beredar di Minimarket di Kota Tebingtinggi, Pengawasan Diduga Minim

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru