WNA Timor Leste Buronan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap di Kupang
digtara.com – Vicente Ferrer Hornai Soares (33), warga negara Timor Leste buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan di negaranya, ditangkap di Kupang. Pagi tadi, buronan tersebut dideportase ke negaranya.
Baca Juga:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, Senin (27/12/2021) mengatakan, Vicente kabur ke wilayah NTT melalui jalan ‘tikus’ (jalur ilegal).
Kepolisian Timor Leste, selanjutnya berkoodinasi dengan sejumlah aparat terkait di NTT, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kupang dan dideportasi Sabtu (25/12/2021) kemarin, ” ujar Halim, Senin (27/12/2021).
Vicente dibekuk oleh Imigrasi Kelas I TPI Kupang, saat berada di rumah kerabatnya.
Setelah itu, Vicente dibawa dari Kupang menuju Atambua, Kabupaten Belu.
Vicente dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.
Saat berada di perbatasan antara kedua negara, petugas imigrasi diterima di ruang serbaguna Pos perbatasan Batugade, Timor Leste oleh Direktur Intelijen Kepolisian Timor Leste, Kabareskrim Timor Leste dan Komandan Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste.
Dalam kesempatan tersebut, jelas Halim, Direktur Intelijen Kepolisian Timor Leste mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan pihak Indonesia.
“Khususnya Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia beserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang telah membantu pemulangan WNA asal Timor Leste mengingat ada proses hukum akibat dari Tindakan pidana yang dilakukan WNA asal Timor Leste tersebut,” urai Halim.
buronan kasus pemerkosaan