Oknum LSM Terjaring OTT Peras Dua Kepala Sekolah Terkait Penggunaan Dana BOS
//www.digtara.com – Poisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap dua kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut). Oknum LSM Terjaring OTT
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka L (42) terbukti melakukan pemerasan kepada dua kepala sekolah.
“Korban dua orang, pelaku benar melakukan pemerasan kepada dua kepala Sekolah,” kata Firdaus saat Konferensi pers.
Baca: Sindir Kepsek, Gubsu: Kepala Sekolah Harus Pintar, Jangan Menghitung Dana BOS Saja
Korban diancam oleh tersangka tentang pengguna dana boss tahun 2020. Oknum LSM tersebut juga mengancam akan permasalahan dana boss tersebut semakin panjang.
Lalu pelaku ditangkap oleh tim Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi di salah satu kafe di Percut Sei tuan. Di mana, sebelumnya, di kafe tersebut kedua tersangka dan korban janji bertemu.
Baca: Dua Orang Mengaku Anggota LSM Terlibat Kericuhan saat Razia Sopir Angkot di Medan
“Terlapor dan pelapor bertemu di jalan Medan Percut di kafe. Pelapor menyerahkan uang senilai Rp 9,9 juta kepada terlapor,” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa uang tersebut dari hasil peras dua kepala sekolah.
“Pengakuan pelaku sudah dua kali. Modusnya di sekolah-sekolah, baru kali ini melakukan pemerasan, dengan uang yang didapatkan dari dua kepala sekolah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakannya pasal 369 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.
Tersangka tidak ditahan oleh Polrestabes Medan lantaran hukuman tersangka dibawah dari 5 tahun penjara. Namun tersangka dilakukan wajib lapor.
Diberitakan sebelumnya, oknum LSM tertangkap dalam OTT oleh polisi, Senin (27/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB di Cafe Cikal, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Tertangkapnya oknum anggota LSM tersebut bermula dari surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) tertanggal 21 Desember 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Kepsek SMP 1 Galang dan Kepsek SMP 4 Pante Labu Satu Atap perihal Klarifikasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2020.
Oknum LSM Terjaring OTT Peras Dua Kepala Sekolah Terkait Penggunaan Dana BOS