Terjadi Lagi di Kupang! Mabuk Bareng Lalu Aniaya Temannya, Berujung ke Polisi
digtara.com – Kasus penganiayaan karena mabuk miras kembali terjadi di Kupang, NTT. Kali ini korbannya Yulius Arnis Jailal (29), petani yang tinggal di RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Ia dianiaya teman minum bareng bernama Okeo (35), yang tak lain merupakan tetangganya.
Peristiwa penganiayaan ini dialami korban pada Minggu (2/1/2022) .
Dan laporan korban masuk ke SPKT Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/4/I/ 2022/Polsek Fatuleu/Polres Kupang.
Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Senin (3/1/2022) menyebutkan, peristiwa itu terjadi di rumah Nus Tase di RT 13/RW 07, Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Awalnya mereka bertamu ke rumah tetangganya tersebut. Mereka lalu menenggak beberapa botol minuman keras tradisional hingga mabuk.
Kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban sehingga mengalami luka di bagian dahi dan pelipis mata sebelah kanan serta luka pada wajah dan kepala.
Korban mengaku tidak mengetahui alasan pelaku menganiayanya.
Atas kejadian tersebut korban datang melapor ke Polsek Fatuleu guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasusnya sudah diproses. Kita periksa korban dan saksi-saksi serta pelaku,” tandasnya.