Lakukan Penipuan Online, Tiga Warga Medan Ditangkap Polisi
digtara.com – Tiga pelaku penipuan online dengan modus jual mobil berhasil ditangkap Unit Pidum Polres Langkat di salah satu bank yang ada dikawasan Kota Medan, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Baca Juga:
Ketiga pelaku tersebut masing-masing Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33) warga Jalan Denai, Gang Berdikari, Lingkungan XI, Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Ikram Syah Ramadhan (33) warga Jalan Tangguk Bongkar IX, Lingkungan IX, Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan Aan Syahputra (26), Jalan Tangguk Bongkar IX, Gang Buntu, Lingkungan IX, Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos mengatakan, peristiwa ini berawal Senin (03/1/22) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Hang Tuah, Stabat, Kelurahan Stabat Baru Kec. Stabat Kabupaten Langkat.
Baca: Awas! Tabungan Berbonus Asuransi Cuma Modus Penipuan Nasabah
Saat itu korban melihat penjualan satu unit mobil merk Avanza warna hitam tahun 2013 dengan nomor rangka : MHKM1BA3JDK1850003, nomor mesin: MC83538 Nomor Polisi BK 1360 OF di layanan jual beli online (OLX).
“Saat itu korban mendapatkan nomor pelaku, kemudian ditelpon lah pelaku Gunawan alias Rasyid untuk negosiasi harga. Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil dengan harga sebesar Rp 102.000.000,- (Seratus dua juta rupiah). Pelaku mengarahkan agar korban mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1050016376950 atas nama Oktaviana Fajar Wati,” jelas Herman, Jumat (7/1/22).
Setelah uang ditransfer, lanjut Herman, mobil tersebut tidak diberikan juga. Kemudian setelah kejadian tersebut, korban Kevin Pranata (27) warga Lingkungan IX, Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan langsung melaporkan ke Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Jadi ini uang sudah di transfer korban, namun mobil tak kunjung diberikan. Jadi korban merasa ditipu dan langsung memblokir nomor rekening yang diberikan pelaku agar uang tersebut tidak dapat diambil oleh pelaku,” terang Herman.
Selasa (4/1/22) sekira pukul 14.00 Wib, lanjut Herman, pihaknya mendapatkan informasi kalau pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Point dan akan melakukan pembukaan blokir rekening.
“Mendapat informasi tersebut, kami tim unit Pidum langsung menuju ke Bank Mandiri Medan. Sesampainya di tempat tersebut, anggota Opsnal langsung mengamankan 2 pelaku, Ikram dan Aan. Pada saat itu kedua orang tersebut mengaku diperintah oleh Afriadi alias Apriton untuk membuka blokir di rekening atas nama Ikram dengan nomor rekening 1050016369351. Karena didalam rekening tersebut ada kiriman dana hasil kejahatan sebesar Rp. 51.000.000 yang dikrimkan oleh Gunawan,” jelasnya.
“Apabila berhasil membuka, kedua orang tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000 / orang yang dijanjikan oleh Afriadi alias Apriton. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 21.000.000 akan diberikan kepada Afriadi,” terangnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Afriadi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu lembar foto copy slip bukti transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1050016376950 atas nama Oktaviana Fajar Wati tanggal 03 Januari 2022, satu buah ATM Bank Mandiri warna kuning 6032 9875 0366 9662 atas nama Ikram Syah Ramadhan.
Kini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lakukan Penipuan Online, Tiga Warga Medan Ditangkap Polisi