Senin, 23 Desember 2024

Surprise! Fakta Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis Bui, Belum Ditahan, Nunggu Banding

- Rabu, 12 Januari 2022 03:34 WIB
Surprise! Fakta Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis Bui, Belum Ditahan, Nunggu Banding

digtara.com – Artis pengguna Narkoba biasanya berujung rehabilitasi. Tapi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto malah divonis 1 tahun penjara di kasus narkoba. Putusan yang mengejutkan sejauh ini.

Baca Juga:

Sejak ditangkap Juli 2021 lalu, Nia Ramadhani dkk ditempatkan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Bogor. Proses rehabilitasi itu sendiri dilakukan selama 6 bulan, dengan ketentuan 4 bulan rehabilitasi inap dan 2 bulan rehabilitasi jalan.

Waktu itu, Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman menerangkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai direhabilitasi pada 10 Juli 2021. Hendra mengatakan proses rehabilitasi Nia dkk itu berlangsung 4 bulan rehabilitasi inap dan 2 bulan rehabilitasi jalan.

“Itu kan masuk sekitar tanggal 10 Juli, perhitungan 4 bulan itu awal Desember 2021. Empat bulan berakhir itu di awal Desember itu sekitar tanggal 10 juga,” kata Hendra saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11/2021).

Setelah menjalani rehabilitasi inap, keduanya harus tetap menjalani rehabilitasi jalan selama 2 bulan.

“Dua bulan selanjutnya itu program tahap lanjutnya atau biasa kita sebut rawat jalan,” katanya.

Sehingga jika dihitung manual, Nia Ramadhani dkk selesai menjalani rehabilitasi di Februari 2022 mendatang. Lalu apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah itu dipenjara?

Dalam sidang, Nia Ramadhani hingga Ardi Bakrie dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun, Nia setelah sidang tidak langsung ditahan.

Pengacara Nia Ramadhani dkk, Wa Ode Nur Zainab dalam sidang sempat menegaskan ke majelis hakim kliennya belum bisa ditahan. Sebab, kasus Nia Ramadhani dkk belum inkrah.

“Sehubungan dengan klien kami tadi menyatakan bahwa langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” ujar Wa Ode dalam sidang usai hakim membacakan putusan.

Pernyataan Wa Ode itu langsung ditanggapi hakim ketua Muhammad Damis. Hakim menegaskan perihal eksekusi putusan itu adalah kewenangan jaksa.

“Itu adalah hak penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan menjadi risdiksi oleh jaksa,” tegas hakim Damis.

Lalu apa kata jaksa?

“Ya intinya perkara ini belum inkrah, belum bisa dieksekusi karena terdakwanya banding,” ujar jaksa Andri S usai sidang.

Nia Ramadhani dkk Belum Pernah Ditahan

Untuk diketahui, Nia Ramadhani hingga Ardi Bakrie selama menjalani proses hukum belum pernah ditahan. Nia setelah ditangkap itu langsung menjalani rehabilitasi, kemudian selama persidangan berlangsung juga menjalani rehabilitasi.

Setiap di akhir persidangan Nia sebelumnya pada sidang dakwaan, pemeriksaan saksi hingga tuntutan, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan Nia Ramadhani dkk kembali ke panti rehabilitasi.

Terkait hal itu, hakim menyatakan masa rehabilitasi Nia tidak mengurangi masa pidananya. Sebab, Nia Ramadhani dkk bukan korban atau pecandu narkoba.

“Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 ayat 2 di atas, hanya diperuntukkan pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi yang dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Namun oleh karena terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang dijalaninya tidak dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” tegas hakim dalam surat putusannya

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujarnya.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa dan harapan Nia sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nia menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. (Detik)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru