Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Jadi Perhatian Bareskrim Polri, Ini Kata Kapolda NTT
digtara.com – Bareskrim Polri memberi asistensi atau perhatian dan bantuan pada kasus kematian ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kota Kupang.
Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH MH kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) membenarkan adanya asistensi dari Bareskrim Polri ini.
“Kasusnya sudah diasistensi tim Bareskrim,” tandas jenderal polisi bintang dua didampingi Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Zulkifli dan Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Kapolda NTT pun minta kepada penyidik Reskrimum Polda NTT untuk meneliti berkas ini guna melihat kekurangan atau celah setelah berkas dikembalikan jaksa.
“Berkas sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan sejumlah petunjuk dan kita sudah melengkapinya sehingga dalam waktu dekat berkas perkara tersebut kita akan limpahkan kembali,” ujar mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Kapolda NTT berharap saat pelimpahan kembali nanti, tidak ada lagi petunjuk jaksa.
“Karena petunjuk jaksa peneliti sudah kita penuhi, kita berharap mudah-mudahan nanti setelah kita limpahkan lagi tidak ada lagi petunjuk,” tambah Kapolda NTT.
Kapolda NTT pun menegaskan kalau polisi bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada siapapun.
“Kami tangani kasusnya secara profesional dan sesuai prosedur dan kami tidak berpihak pada salah satu pihak,” tegas mantan Direktur Reskrimsus Polda Papua ini.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Randy Badjideh alias Randy sebagai tersangka.
Randy ditahan di Sel Polda NTT sejak awal Desember 2021 lalu dan sudah dilakukan reka ulang kasus ini.
Terkait dengan itu, Selasa (28/12/ 2021) telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang selama dua hari, Selasa (21/12/2021) hingga Rabu (22/12/2021).