Curi TBS, Empat Nelayan Asal Tanjungpura Diringkus Polisi
digtara.com – Empat nelayan asal Tanjungpura diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpura. Empat Nelayan Diringkus Polisi
Baca Juga:
Keempat nelayan tersebut masing-masing EP (36), MI (35), SN (19) dan MO (19), keempatnya warga Dusun VI Biduk, Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat diringkus karena kedapatan mencuri 69 tandan buah sawit (TBS) di Dusun VI, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Joko mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (12/2/22) sekira pukul 23.00 wib. Saat itu korban Hanci menghubungi saksi Edi melalui handphone memberitahukan bahwa kebun sawit miliknya, di dusun VI, Desa Kwala Langkat di santroni maling.
Baca: Residivis Pencurian di Kupang Dibekuk Berkat Kunci Sepeda Motor yang Tertinggal
“Dari kejadian ini, korban langsung menghubungi pihak kepolisian agar di tindaklanjuti,” ujar Joko, Senin (14/2/22).
Dari laporan itu, lanjut Joko, kemudian pihak kepolisian Tanjungpura turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Baca: Wanita di Labuhanbatu Ditangkap Satpam karena Curi Sawit, Bukannya Ditahan Malah Dirudapaksa
“Setibanya di lokasi Edi melihat satu unit boat parkir di paloh dekat kebun sawit korban dan di sana ada barang bukti sebanyak 69 TBS yang diletakkan di benteng kebun sawit milik korban,” terangnya.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 2.800.000.
Atas kejadian ini, kemudian pihak kepolisian tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpura melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku yang saat itu sedang memanen sawit korban.
“Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tanjungpura guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Joko.
Curi TBS, Empat Nelayan Asal Tanjungpura Diringkus Polisi