Tak Mau Diceraikan, Pria di Malaka NTT Nekat Tikam Istri

digtara.com – Kekerasan fisik dialami seorang ibu rumah tangga di kabupaten Malaka, NTT. Pria Nekat Tikam Istri
Baca Juga:
Ia mengalami luka parah karena ditikam suaminya saat korban baru pulang dari pasar.
Diketahui kalau pelaku nekat menikam sang istri karena tidak mau diceraikan. Sang istri memang minta diceraikan karena ada masalah dengan pelaku.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penikaman Tetangga hingga Tewas
Penikaman ini dilakukan LAS (56), warga Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka terhadap istrinya ML (54).
Kejadiannya terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 09.30 Wita di jalan raya Kampung Fatukro Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Baca: Dua Warga Timor Leste Diamankan saat Kapal Mati Mesin di Perairan NTT
“Tersangka LAS sudah merencanakan penganiayaan penikaman terhadap korban,” ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH MH, Kamis (17/2/2022).
Sejak pagi, tersangka LAS sudah menunggu korban ML.
Kebetulan korban pada setiap hari Rabu belanja di Pasar Kaputu, Kabupaten Malaka.
Pada saat pick up yang ditumpangi korban lewat dan melintas maka tersangka pun menghentikan angkutan tersebut.
Akan tetapi karena jalan jelek dan rusak maka mobil pick up berjalan perlahan.
Baca: Kejam! Pria di NTT Ini Tikam Ibu Tiri hingga Sekarat Gegara Tak Sediakan Makan Malam
Selanjutnya tersangka LAS mengejar dari arah kanan mobil pick up.
Setelah dekat dengan pick up dan dekat dengan korban yang duduk di pick up, tersangka pun menikam korban.
Tikaman pisau mengenai lengan kanan korban hingga robek dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, selanjutnya tersangka LAS melarikan diri.
Karena melihat korban ML mengalami luka serius, Yanuarius Un kemudian membawa korban ML ke Puskesmas Kaputu Kabupaten Malaka untuk selanjutnya di rujuk ke RSPP Betun, Kabupaten Malaka.
“Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya,” tandas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH MH.
Setelah kejadian tersebut, warga melaporkan ke polisi di Polsek Sasitamean.
Aparat Polsek Sasitamean pun mencari dan mengejar tersangka.
Polisi berhasil mengamankan tersangka LAS dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.
Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH MH menjelaskan bahwa kasus tersebut diambil alih penanganannya ke Polres Malaka dalam rangka percepatan penanganannya.
“Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Malaka,” tandas AKP Jamari.
Mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mengungkapkan motif penikaman ini adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan oleh korban.
Saat ini tersangka LAS telah ditahan di rutan Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tak Mau Diceraikan, Pria di Malaka NTT Nekat Tikam Istri

Warga Kabupaten Sikka Ditikam Pemuda Mabuk Miras Saat Perayaan Tahun Baru

Pengakuan Tersangka Penikaman di Kupang, Terungkap Tikam Korban Kanya Karena Masalah Ini

Dua Pelaku Kasus Penikaman Pria Kupang Diamankan Polisi

Jenazah Korban Penikaman di Kupang Diotopsi

Tim Jatanras Polresta Kupang Bekuk Pelaku Penikaman
