Kamis, 06 Februari 2025

Pasca Reka Ulang, Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Jumat, 04 Maret 2022 07:28 WIB
Pasca Reka Ulang, Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

digtara.com – Penyidik Polsek Kupang Tengah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban Aser Delpis Mapada, mahasiswa asal Kabupaten Alor ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang. Berkas Pembunuhan Mahasiswa Kupang

Baca Juga:

Pelimpahan ini pasca penyidik Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang melakukan reka ulang pada Jumat (25/2/2022) lalu.

“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan kembali ke jaksa setelah kita reka ulang,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Jumat (4/3/2022).

Diakui nya kalau reka ulang pekan lalu sedianya dilakukan di Mapolres Kupang.

Baca: Tiga Kali! Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

“Jaksa minta reka ulang di lokasi kejadian karena tersangka menyangkali perbuatannya. Jaksa ingin memastikan peran tersangka,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Walau tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun penanganan kasus ini terus dilakukan.

Kapolres berharap berkas perkara bisa segera lengkap karena penyidik sudah melengkapi berkas perkara.

Reka ulang pekan lalu dilakukan di RT 20/RW 06, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang menghadirkan tersangka Thadeus Daga.

Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/IV/2021/Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021 dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 338 KUHP.

Reka ulang berlangsung selama satu jam di lokasi pembunuhan di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tersangka dan para saksi memerankan 35 rangkaian adegan kasus tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menyebutkan kalau reka ulang kasus ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan kasus ini.

“(Rekonstruksi) demi kepentingan penanganan kasus ini,” tandas Kapolres Kupang.

Pihak Polres Kupang sudah menahan Thadeus Daga selaku tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT.

Ia ditahan sejak 6 Januari 2022 lalu. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka membunuh korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan karena korban mau memukul teman tersangka.

Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.

Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin – Han/01/2022/Sek Kupang Tengah.

Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.

Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan S, SIK.

Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Thadeus Daga.

Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban. Kepada tersangka Thadeus Daga diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, korban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor.

Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin.

Setelah Itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang.

Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan para rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani.

Lalu korban dan para rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.

Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan.

Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.

Pada saat korban dan para rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya Thomas Fongo.

Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban hendak membantu rekannya Yosef Hendrik Malaikosa.

Namun korban langsung ditikam satu kali menggunakan pisau oleh seorang (Thadeus Daga) yang saat itu berdiri di samping kanan korban.

Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban.

Kemudian korban membalikkan badannya ke samping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu dan mengenai wajah pelaku tersebut.

Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali.

Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri.

korban dibawa ke rumah sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun saat korban dirawat, korban meninggal dunia.

Lalu korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan otopsi.

Pasca Reka Ulang, Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru