Kamis, 06 Februari 2025

Berkas Perkara Pembunuhan ‘Dukun Santet’ di Kupang P19, Jaksa Minta Polisi Tambahkan 2 Pasal

Imanuel Lodja - Jumat, 04 Maret 2022 10:03 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan ‘Dukun Santet’ di Kupang P19, Jaksa Minta Polisi Tambahkan 2 Pasal

digtara.com – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang mengembalikan berkas perkara (BP) pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kupang Barat.

Baca Juga:

“Berkas perkaranya P19 atau dikembalikan jaksa ke penyidik dengan sejumlah petunjuk dan segera kita lengkapi,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Jumat (4/3/2022).

Petunjuk jaksa yang harus dilengkapi yakni penambahan dua pasal lagi bagi tersangka.

“Jaksa minta ditambahkan pasal 351 ayat (3) dan 353,” tandasnya.

Sebelumnya penyidik hanya menerapkan pasal 170 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5-12 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut terjadi Sabtu, 24 April 2021 lalu. Awalnya korban dituduh sebagai dukun santet.

Korban meninggal dunia 18 Mei 2021 atau tiga minggu kemudian diduga akibat pengeroyokan tersebut.

Korban Yakoba Lensini Sakh (61) adalah warga Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat diduga meninggal usai dianiaya oleh empat orang yakni DIN (Oknum TNI AD), YMB, MN dan AM alias Nia.

Kasus tersebut terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

10 November 2021 Polisi melakukan Ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban.

Dari hasil otopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Melibatkan Oknum TNI

Kasus ini melibatkan oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1604/Kupang dan beberapa warga sipil, Serka DIN alias Doni (30).

Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte, mengatakan, oknum tersebut telah diperiksa dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang ada, ” ujarnya.

Selain Serka DIN, tiga warga sipil lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN alias Melki (26) dan seorang wanita yakni AM alias Nia (34), sudah jadi tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru