Siswa SMA di Kupang Dianiaya Tiga Mahasiswa hingga Babak Belur
digtara.com – Tiga orang mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang siswa SMA hingga babak belur. Siswa SMA Kupang Dianiaya
Baca Juga:
Pemicu nya hanya karena korban dituduh nyaris menabrak salah satu mahasiswa pelaku penganiayaan pada tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Polisi dari Polsek Amfoang Utara dan Polres Kupang pun mengamankan satu orang mahasiswa pelaku penganiayaan.
Sementara dua mahasiswa lainnya masih buron dan dicari polisi.
Baca: Pemprov NTT Gelar Lima Festival di Tahun 2022, Semana Santa Hingga Festival Dugong
Korban penganiayaan tiga mahasiswa ini yakni Halrizal Yohan Aditya Bella (15), warga RT 002/RW 004, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Ia dianiaya secara bersama-sama oleh Anderias Moikari (23), mahasiswa asal Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor bersama dua rekannya Elton Padakawa dan Karel Moikari.
Baca: Pedagang Rombengan di Sikka-NTT Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Kasus ini ditangani Polsek Amfoang Utara sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/1/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amfoang Utara.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Senin (7/3/2022) mengakui kalau korban dianiaya saat sedang berada di sekolah SMA Negeri 1 Amfoang Barat Laut di Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, beberapa waktu lalu.
Saat korban berada di sekolah, ketiga pelaku datang dan menghampiri korban.
Pelaku Anderias Moikari menghampiri korban dan menanyakan tentang peristiwa tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Anderias Moikari menuduh korban hampir menabraknya.
Namun ketika korban belum menjawab, terlapor Anderias Moikari langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan yang diayunkan secara keras kearah wajah korban.
Bersamaan dengan itu teman-teman Anderias Moikari yakni Karel Moikari langsung menyerang dan menendang korban dari belakang.
Baca: Penetapan Tersangka Pembunuhan Digugat, Hakim Benarkan Proses Yang Dilakukan Polres Kupang
Hal ini diikuti dengan pukulan tangan kanan yang dikepal dan ditinju kearah mata kiri korban.
Selanjutnya pelaku lain, Elton Padakawa muncul dari arah depan korban dan langsung memukul dengan tangan kanan ditinju kearah pelipis mata kiri korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kelopak mata kiri dan luka pada pelipis kiri.
Usai menganiaya korban, para pelaku pergi meninggalkan korban.
Korban pun pulang dan mengadukan ke orang tua korban.
Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan para pelaku terhadap korban sehingga datang ke kantor Polsek Amfoang Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku mangkir
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim kepolisian melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi lainnya.
Sejumlah saksi yang diperiksa polisi yakni Ibrahim Bella (ayah korban), Serwin Refani Bella- Foeh (ibu korban), Jumles Taemnanu (guru kelas korban), Yufen Banu (teman sekolah korban) dan Apron Taemnanu (teman sekolah korban).
Polisi juga sudah mengantongi hasil visum dari dokter Puskesmas Soliu nomor 445/32/AD-PS/1/2022.
Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap terlapor.
Terlapor Elton Padakawa dipanggil dengan panggilan nomor SPGL / 71/1/2022 /Sat Reskrim dan panggilan kedua nomor SPGL/ 71.a /1/2022 / Sat Resekrim serta surat perintah membawa saksi nomor SPGL/ 71.b/11 2022/ Sat Reskrim.
Terlapor Karel Moikari dengan panggilan nomor SPGL/72/1/2022/Sat Resekrim dan panggilan kedua nomor SPV/ 72.a 11/2022 / Sat Resekrim serta surat perintah membawa Slsaksi nomor Spg/ 72.b / IV 2022/Sat Reskrim.
Sedangkan terlapor Anderias Moikari dengan panggilan nomor SPGL/73/1/2022/Sat Reskrim dan panggilan kedua nomor SPgU 73 a 11/2022/Sat Resekrim serta surat perintah membawa saksi Nomor Spg 73.b/IV 2022/ Sat Reskrim.
“Kasus ini dilatari karena terlapor merasa dendam dengan korban dimana pada tanggal 24 Desember 2021 lalu korban hampir menabrak terlapor,”ujar Kapolres Kupang.
Polisi sudah melakukan upaya dan tindakan gelar perkara pnetapan tersangka.
“telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Anderias Moikari,” ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Ia diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya, Karel Moikari dan Elton Padakawa masih dalam upaya pencarian.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 ayat (1) ke 1e KUHP.
Siswa SMA di Kupang Dianiaya Tiga Mahasiswa hingga Babak Belur