Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Belum Ditahan, Polda Sumut: Sabar, Proses Masih Jalan
digtara.com – Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Cana yang sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor, berpotensi ditahan.
Baca Juga:
Delapan tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan delapan tersangka berpotensi untuk ditahan.
” Iya, kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi,” ucapnya kepada wartawan, Senin (28/03/2022).
Hadi menambahkan, bahwa UU TPPO yang diterapkan kepada delapan tersangka akan benar-benar diproses secara utuh, mulai dari cara, proses dan tujuannya.
“Jadi kita bersabar, bukan berarti tidak dilakukan penahanan, proses ini masi terus berjalan dan belum melakukan penahanan,” ucapnya lagi.
Hadi mengatakan, penyidik juga akan memanggil Istri serta adik kandung dari Terbit yaitu Sribana.
“Direncanakan dalam Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang selama ini diminta keterangan tetapi statusnya yang lalu penyelidikan, sekarang dalam penyidikan,” pungkasnya.