Ke Rote Ndao, Gadis Asal Kupang Malah Dicabuli Kerabatnya hingga Hamil
digtara.com – JES (18), gadis asal Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Gadis Kupang Dicabuli Kerabatnya
Baca Juga:
Gadis yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku kelas II SMP ini dicabuli dan diperkosa kerabatnya, JS alias Anis (44), warga Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT yang mengaku sebagai ayah kandung korban.
Aksi pemerkosaan dilakukan berulang kali oleh korban sejak pertengahan tahun 2021 lalu hingga bulan Desember 2021.
Akibatnya, korban hamil dan pelaku enggan bertanggungjawab.
Baca: Dua Hari Dibawa Nginap, Siswi SMA di Kupang Laporkan Pacar Kasus Pencabulan
Korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Rote Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/15/III/2022/SPKT/SEK Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 20 Maret 2022.
Namun saat ini penanganan kasus ini diambil alih penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao.
Sekitar bulan Maret 2021 lalu, korban dari Kupang dan tiba di Kabupaten Rote Ndao.
Baca: Duda Dua Anak di Kupang Tinggalkan Wasiat Sebelum ‘Susul Istri’ Gantung Diri, Begini Isinya
Ia pun tinggal di rumah keluarganya di Dusun Bokai, Desa Sonimanu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Kupang.
Korban kemudian pindah dan menetap di rumah Jermias P di Dusun Oesuku, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.
Gadis Kupang Dicabuli Kerabatnya
Tiga bulan kemudian atau pada bulan Juni 2021, korban pindah tempat tinggal. Ia kemudian menetap bersama Rachel P di Pasadale, Dusun Lalao, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.
Namun pada bulan Agustus 2021, korban kabur dari rumah Rachel P dan menetap di rumah pelaku Anis di Okinlain, Dusun Oenguni, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Korban pindah ke rumah pelaku Anis karena mendapat cerita dari Mariana Ng kalau pelaku Anis adalah ayah kandung korban.
Pada bulan Desember 2021, Rachel P, Jermias P dan Gabrial S berusaha menjemput korban dari rumah terduga pelaku Anis untuk dibawa pulang ke rumah Rachel P.
Baca: Delapan Bulan Jadi Korban Pemerkosaan dengan Iming-iming Uang, Siswi SMP di Kupang Hamil
Namun saat itu korban tidak bersedia untuk pulang karena menurut korban sudah ketemu dengan ayah kandungnya.
Pelaku Anis juga mengaku kalau korban adalah anak kandung pelaku sehingga tidak mengijinkan korban ikut lagi dengan Rachel P.
Saat itu Rachel P mendapat cerita dari korban kalau ia disetubuhi pelaku berulang kali.
Pada bulan September 2021, pelaku masuk ke dalam kamar yang ditempati korban.
Pelaku Anis meminta korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan pelaku.
Korban menolak. pelaku pun mengancam akan membunuh korban jika korban menolak.
Karena takut, korban pun pasrah saat disetubuhi pelaku.
Persetubuhan tersebut berlanjut dan terjadi berulang kali hingga tanggal 27 Desember 2021.
Diakhir bulan Desember 2021, korban sudah tidak mengalami menstruasi.
Hingga masuk bulan Januari 2022, korban memberitahukan kepada pelaku Anis bahwa korban dalam keadaan hamil anak dari pelaku.
Namun pelaku tidak mempercayai pengakuan korban sehingga pelaku kemudian menceritakan kepada Adam L soal pengakuan korban yang sudah hamil.
Adam L menyarankan untuk memeriksa korban ke Puskesmas Eahun, Kabupaten Rote Ndao.
Sekitar bulan Februari 2022, korban diantar oleh Regina M ke Puskesmas Eahun. Bidan di Puskesmas Eahun mengabarkan kalau korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan saat itu sekitar enam minggu.
Baca: Tiba di Kupang, Kapolda NTT Ikut Usung Peti Jenazah Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here
Jumat (11/3/2022) korban pulang ke rumah Adam L setelah sebelumnya korban menginap di rumah kakak perempuannya di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur.
Korban merasa ketakutan untuk kembali ke rumah pelaku sehingga korban minta bantuan Adam L untuk mengantar korban ke rumah pelaku Anis.
Anis rupanya tidak mau lagi menerima korban dengan alasan korban awalnya pergi ke rumah kakaknya dan tidak langsung pulang.
Karena tidak bisa menyelesaikan persoalan maka Adam L mengundang Rachel P, Gabrial S, Fransiska M dan Daniel B untuk datang ke rumah Adam L guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Pada saat penyelesaian masalah tersebut, diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil sehingga Emu D (maneleo/tokoh adat) yang diundang oleh Rachel P untuk ikut hadir menyelesaikan masalah tersebut memutuskan bahwa korban untuk sementara dalam perlindungannya.
Setelah itu korban menceritakan kepada Daniel B, Welhelmus D, Fransiska M, Rachel P dan Gabrial S kalau Anis lah yang telah menghamili korban.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Sandita, SIK melalui Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Jumat (1/4/2022) mengakui kalau penyidik yang menangani kasus ini belum meminta keterangan dari korban.
“Saat laporan polisi dibuat oleh Welhelmus D di Polsek Rote Timur, korban terkonfirmasi positif covid 19 sesuai pemeriksaan tenaga kesehatan dari Puskesmas Eahun,” tandasnya.
Namun beberapa hari lalu telah dilakukan test antigen terhadap korban dan dinyatakan negatif covid 19.
“Akan segera dilakukan permintaan keterangan terhadap korban JES dan terlapor Anis pada Sabtu (1/4/2022) besok,” tambahnya.
Polisi juga akan mendalami apakah pelaku Anis adalah ayah kandung korban karena dalam dokumen lain Anis belum bisa dipastikan sebagai ayah kandung korban.
Anis pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ke Rote Ndao, Gadis Asal Kupang Malah Dicabuli Kerabatnya hingga Hamil