Sakit Hati Diselingkuhi, Pria Ini Jual Istri Lewat Medsos, Tarifnya Mencengangkan!
![Sakit Hati Diselingkuhi, Pria Ini Jual Istri Lewat Medsos, Tarifnya Mencengangkan!](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202204/no-image.png)
digtara.com – Seorang suami tega menjual istrinya melalui jejaring media sosial (medsos) ke pria hidung belang. Jual Istri Lewat Medsos
Baca Juga:
Sang suami berdalih, alasan sakit hati karena istrinya selingkuh dengan pria lain.
Sang suami berinisial D (37) itumenjajakan istrinya, J (39), untuk melakukan kencan singkat dengan tarif Rp 300 ribu.
Selain itu, warga kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu juga menawarkan layanan threesome.
Baca: Demi Fantasi Seks, Suami Tega Jual Istri yang Sedang Hamil Lewat Medsos
Kasus tindak pidana asusila prostitusi online ini pun terungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,†ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo.
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,†katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Perbuatan keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,†ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,†jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Sakit Hati Diselingkuhi, Pria Ini Jual Istri Lewat Medsos, Tarifnya Mencengangkan!
![Nissa Sabyan Sudah Menikah dengan Ayus Sabyan Sejak Juli 2024](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Nissa Sabyan Sudah Menikah dengan Ayus Sabyan Sejak Juli 2024
![Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu
![Anggota Polres Belu Ditemukan Berduaan dengan Wanita Lain](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Anggota Polres Belu Ditemukan Berduaan dengan Wanita Lain
![Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
![Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
![Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya](https://cdn.digtara.com/image/0.png)