Kerap Beraksi Mencuri di Kos-kosan, Pengangguran Ini Diciduk Polisi, Sempat Kabur Waktu Mau Ditangkap
digtara.com – Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria yang diduga kerap mencuri di sebuah kos-kosan di Jalan Ampera Raya Kecamatan Medan Timur. Pengangguran Diciduk Polisi
Baca Juga:
Diketahui pelaku bernama Zulkifli (36).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan ditangkapnya Zulkifli berawal dari laporan korban BDA yang kehilangan laptopnya.
“Pada hari Rabu 18 Mei 2022, sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena alarm HP nya berbunyi dan langsung mencari laptopnya, berhubung laptopnya tidak ada ditempat lalu korban membangunkan teman sekamarnya dan menanyakan keberadaan barangnya dan teman korban mengatakan kalo laptop korban diletakkan dimeja kaca,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (07/06/2022).
Baca: Pura-pura Jadi Pembeli, Ternyata Pencuri, Motor Dibawa Kabur Saat Akan Transaksi
Rona menambahkan, pada saat korban mencari laptopnya, teman korban juga mencari handphonenya yang diletak didepan kaca namun tidak terlihat.
Merasa barang-barangnya dicuri, korban pun langsung melapor ke Polsek Medan Kota dengan nomer LP / B / 255 / V / 2022 / Sek Medan Timur tanggal 20 Mei 2022.
Berdasarkan laporan korban, Rona menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Pada saat personil Polsek Medan Timur mendatangi kediaman terduga pelaku, pelaku sempat melarikan diri.
“Pada saat anggota memasuki rumah pelaku dan menuju ke arah kamar, pelaku langsung melarikan diri dan melompat naik ke arah atap keluar melalui jendela kamar, selanjutnya anggota yang menjaga dibelakang rumah pelaku langsung mengamankan pelaku,” ucapnya lagi.
Pada saat diamankan, pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Barang – barang hasil curian Laptop dan handphone milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang laki – laki yang bernama Alpin alias wakwaw di Jln. Ampera III seharga Laptop Rp. 1000.000
dan Handphone Rp. 650.000,” pungkasnya.
Pelaku harus mendekan di sel Polsek Medan Timur dan diancam dengan pasal 363 KUHPidana
Kerap Beraksi Mencuri di Kos-kosan, Pengangguran Ini Diciduk Polisi, Sempat Kabur Waktu Mau Ditangkap