Jumat, 22 November 2024

Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer di Medan Digelandang ke Kantor Polisi, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Arie - Selasa, 27 Desember 2022 07:05 WIB
Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer di Medan Digelandang ke Kantor Polisi, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

digtara.com – Seorang pria berinisial R, pegawai honorer Dinas Pertamanan Kota Medan diseret ke kantor polisi.

Baca Juga:

R diduga merudapaksa anak tirinya di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Iya benar, yang bersangkutan (oknum honorer Pemko Medan). Saat ini R masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, melansir suara.com, Selasa (27/12/2022).

Korban yang diketahui berinisial A tersebut saat ini masih duduk di bangku SMP.

Baca: BEJAT! Cabuli Tiga Anak Kandung, Pria di Manggarai Barat Dibekuk

Namun kejadian ini telah dialaminya sejak dia duduk di kelas 6 SD.

“Kejadian ini dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban masih kelas 6 SD,” kata kakek korban berinisial SL.

Perbuatan keji ayah tirinya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke kantor polisi pada Sabtu (8/10/2022).

Baca: Ancam dan Cabuli Siswi SMP, Sopir di Ende-NTT Dibekuk Polisi

“Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu diamankan pada Minggu (25/12/2022), kami serahkan ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, antara pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan telah memiliki dua orang anak.

“Kerjanya setahu saya honor di Dinas Pertamanan Kota Medan,” jelasnya.

Setelah kejadian korban sempat mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.

“Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah,” katanya.

R Jadi tersangka, ancaman hukumannya berat

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

Baca: Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Labura Terkait Cabul, Pelaku dan Korban Baru Satu Bulan Berpacaran

“Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” kata Fathir.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban,” ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

“Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak,” kata Fathir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer di Medan Digelandang ke Kantor Polisi, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Komentar
Berita Terbaru