Dua Kali Beraksi, Kurir Sabu 1 Kilogram Asal Medan Akhirnya Diringkus di Langkat
Digtara.com – Seorang kurir asal Kota Medan yang membawa narkotika jenis sabu-aabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Langkat saat berada di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Pelaku adalah Adil Akbar (42), warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dari penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil menemukan satu kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (12/2/23) sekitar pukul 16.35 WIB. Saat itu petugas mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkalan Brandan -Medan.
Saat berada di loket bus, kemudian petugas dari SatRes Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Melihat kendaraan yang diinformasikan melintas, personel menyetop Bus. Selanjutnya personel mengamankan pelaku Adil Akbar,” timpal Faisal.
Dikatakan dia, personel melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh china warna kuning gold merek Guannyingwang, yang dibalut dengan plastik beserta lakban warna putih berisi sabu seberat satu kilogram.
“Barang bukti disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat yang di gunakan pelaku,” papar dia.
“Barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 2 juta,” tambah dia kembali.
Saat diiterogasi, tegas Faisal, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta, untuk membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari Aceh untuk diedarkan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. “Pelaku juga mengaku baru dua kali membawa sabu, di Langkat baru ini yang pertama kali,” ungkap Faisal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.