Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Februari 2023 09:49 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel

digtara.com – Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kupang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian baterai tower Telkomsel milik PT Telkomsel.

Baca Juga:

Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/2/2023) dini hari lalu, di salah satu tower yang berada di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

“Setelah dilakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, terdapat penambahan terduga pelaku,” tandas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Selasa (28/2/2023) di Mapolres Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Pidum Ipda Muhammad Lutphi Asriyan, STrK.

Baca: Curi Baterai Tower Telkomsel, Warga Maulafa Kota Kupang Diamankan Polsek Kupang Timur

Pelaku baru berinisial SM yang merupakan orang dalam yang dipercayakan PT Telkomsel untuk memegang kunci pagar tower Telkomsel di Kelurahan Oesao.

Menurut Kapolres Irwan, SM ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena turut membantu para pelaku lainnya melakukan pencurian tersebut.

Secara keseluruhan, pelaku kasus pencurian berjumlah enam orang.

“Kami tetapkan SM yang adalah orang dalam yang memegang kunci pintu pagar Tower, karena turut membantu para pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.

Penyidik juga telah menyita satu unit mobil pick up warna hitam merk suzuki, nomor polisi B 9657 KAU, satu buah kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH.

Juga satu unit mobil merk toyota hilux warna putih, nomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak.

Ikut disita 24 unit baterai warna abu-abu dengan panjang sekitar 60 centimeter dan satu unit handpone Poco X3 warna hitam yang dipakai para pelaku saat melakukan aksinya.

Menurut rencana baterai tower hasil curian ini akan dijual para pelaku.

Atas perbuatan para pelaku, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang menetapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penanganan kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek Kupang Timur/ Res Kupang/NTT tanggal 25 Februari 2023.

Lima warga Kota Kupang, NTT diamankan aparat kepolisian Polsek Kupang Timur, Polres Kupang karena mencuri baterai tower milik PT Telkomsel.

Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).

Mereka merupakan warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“lima terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian baterai tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (25/2/2023) pagi,” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK MH.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan 24 buah baterai tower Telkomsel serta dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.

“terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 24 buah baterai Telkomsel dan 2 unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

Polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kejadian ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 Wita di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur. Kabupaten Kupang.

Pukul 04.30 Wita aparat Kepolisian Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan warga.

Piket Polsek Kupang Timur dipimpin Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di TKP.

Kelima orang terduga pelaku beserta 1 unit mobil hilux warna putih nomor polisi DH 8860 AM yang dipakainya langsung diamankanke Mako Polsek Kupang Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti diketahui telah disembunyikan para pelaku di rumah salah seorang warga, SB di RT 04/RW 02, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Di kediaman SB, polisi menemukan 24 buah baterei tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki carry nomor polisi B 9657 KAU.

Barang bukti tersebut diamankan aparat dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Gara-gara puluhan baterai dicuri, PT Telkomsel mengalami kerugian Rp 103.200.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Pencurian Data Masyarakat, Komadsu Minta Telkomsel Putus Mitra Vendor PT Niaga Nusantara Diva

Dugaan Pencurian Data Masyarakat, Komadsu Minta Telkomsel Putus Mitra Vendor PT Niaga Nusantara Diva

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru